Di Balik Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal, Peneliti FITRA Bongkar Gelapnya Anggaran Alat Intelijen Rp36,1 Triliun

Peneliti FITRA soroti gelapnya anggaran alat sadap Rp36,1 Triliun/ist
POLITIKAL.ID – Dugaan penyalahgunaan alat sadap oleh aparat penegak hukum kepada Presiden Prabowo Subianto  dan sejumlah tokoh politik membuka persoalan serius tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti besarnya belanja teknologi intelijen dan surveillance yang mencapai Rp36,1 triliun, tetapi belum diimbangi keterbukaan pengadaan dan pengawasan independen.

Bagi peneliti FITRA, perkara penyadapan ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran prosedur penyadapan oleh oknum aparat.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk mempertanyakan transparansi pengadaan alat pengawasan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap teknologi yang memiliki kemampuan mengakses informasi pribadi masyarakat.

Di luar proses hukum, FITRA menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan teknologi intelijen.

Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun.

Anggaran tersebut tersebar pada empat lembaga, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Besarnya anggaran tersebut dinilai belum diimbangi keterbukaan informasi yang memadai, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

FITRA menilai pengadaan teknologi pengawasan kerap menggunakan mekanisme khusus dengan alasan kerahasiaan operasi.

Dalam sejumlah proses pengadaan, mekanisme penunjukan langsung dinilai berpotensi mempersempit ruang persaingan dan pengawasan publik.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari spesifikasi teknologi yang dibeli, nilai kontrak sebenarnya, kualifikasi penyedia, hingga biaya lisensi, pemeliharaan, dan pembaruan perangkat.

Minimnya informasi tersebut berpotensi meningkatkan risiko konflik kepentingan, pembentukan harga yang tidak kompetitif, serta ketergantungan jangka panjang terhadap vendor tertentu.

FITRA mengingatkan bahwa penggunaan alasan kerahasiaan tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

Pengadaan Rahasia Tidak Boleh Menjadi Ruang Tanpa Pengawasan

Dibeberkan FITRA dalam rilis pers yang diterima media ini, dalam regulasi pengadaan pemerintah, memang terdapat pengaturan khusus untuk barang dan jasa yang bersifat rahasia, terutama yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, pengadaan barang dan jasa rahasia antara lain diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022.

Sementara di lingkungan Polri terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024.

Pengaturan khusus tersebut memberikan ruang bagi lembaga negara untuk melaksanakan pengadaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kerahasiaan tertentu.

Namun, menurut FITRA, persoalan muncul ketika klasifikasi rahasia tidak disertai batasan informasi yang jelas dan mekanisme pemeriksaan independen yang memadai.

FITRA mempertanyakan apakah seluruh informasi pengadaan harus dirahasiakan atau hanya bagian tertentu yang benar-benar berkaitan dengan kepentingan keamanan negara.

Misalnya, spesifikasi teknis alat, lokasi pemasangan, identitas target operasi, nilai kontrak, bukti pembayaran, dan dokumen serah terima barang seharusnya dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat sensitivitasnya masing-masing.

Dengan demikian, kerahasiaan tidak otomatis menutup seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Dalam konteks pengawasan keuangan negara, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta dokumen serta mengakses data, aset, lokasi, dan barang yang diperlukan dalam pemeriksaan.

Artinya, status rahasia tidak semestinya digunakan sebagai alasan umum untuk menghalangi pemeriksaan keuangan negara.

FITRA memandang pengawasan internal oleh inspektorat memang diperlukan, tetapi belum cukup apabila seluruh proses pemeriksaan hanya berlangsung dalam rantai komando lembaga yang melaksanakan pengadaan.

Karena itu, pemeriksaan eksternal diperlukan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Lima Risiko Penyalahgunaan Uang Publik

FITRA mengidentifikasi sedikitnya lima risiko dalam pengadaan teknologi intelijen dan surveillance yang berlangsung dengan mekanisme tertutup.

Pertama, kebutuhan anggaran menjadi sulit dipertanyakan.

Kerahasiaan dapat menghambat evaluasi mengenai urgensi pembelian, kapasitas perangkat, kondisi alat lama, hingga kemungkinan tumpang tindih pengadaan antarunit.

Kedua, harga pengadaan lebih sulit diuji.

Terbatasnya informasi mengenai spesifikasi, penyedia, dan pembentukan harga membuat pembanding menjadi minim.

Situasi ini berpotensi memunculkan harga berlebih, komisi tersembunyi, serta biaya tambahan yang tidak terkontrol.

Ketiga, kekuasaan pengambilan keputusan berpotensi terkonsentrasi.

Risiko muncul ketika satu rantai komando mengusulkan kebutuhan, menetapkan klasifikasi rahasia, memilih penyedia, menerima barang, sekaligus menilai keberhasilan pengadaan.

Keempat, penyalahgunaan alat berarti penyalahgunaan sumber daya APBN.

Apabila teknologi pengawasan digunakan untuk kepentingan pribadi, bisnis, persaingan jabatan, atau kepentingan politik di luar kewenangan yang sah, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga penyimpangan tujuan belanja negara.

Kelima, kerahasiaan dapat dijadikan alasan untuk menghalangi pemeriksaan.

Padahal, pengawasan terhadap harga, pembayaran, keberadaan barang, dan pemanfaatan aset negara tetap harus berjalan dengan pengamanan informasi yang sesuai.

Menurut FITRA, kewenangan membeli teknologi pengawasan harus dibedakan secara tegas dari kewenangan mengoperasikannya terhadap seseorang.

Kekosongan Hukum Membuka Celah Penyalahgunaan

Selain persoalan anggaran, FITRA juga menyoroti belum adanya undang-undang komprehensif yang secara khusus mengatur penggunaan teknologi surveillance, termasuk spyware.

Kewenangan penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.

Akibatnya, standar mengenai tujuan, prosedur, batas waktu, serta mekanisme pengawasan penyadapan belum sepenuhnya seragam.

FITRA menilai kondisi tersebut dapat menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan, terutama ketika penggunaan teknologi pengawasan tidak disertai pengawasan yudisial yang efektif.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi, kebebasan berekspresi, dan ruang masyarakat sipil.

Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Dalam pandangan FITRA, setiap tindakan penyadapan perlu dibatasi waktu dan ruang lingkupnya, serta memperoleh izin pengadilan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Selain itu, audit berkala perlu dilakukan untuk menilai efektivitas penggunaan alat, kesesuaian biaya, kepatuhan prosedur, dan dampaknya terhadap hak asasi manusia.

FITRA Desak Audit Independen dan Pembentukan UU Penyadapan

Menanggapi persoalan tersebut, FITRA mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat tata kelola pengadaan serta penggunaan teknologi intelijen dan surveillance.

Pertama, aparat penegak hukum bersama lembaga pengawas independen harus mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan ilegal.

Audit forensik terhadap perangkat dan sistem yang diduga disalahgunakan juga perlu dilakukan untuk memastikan ruang lingkup pelanggaran.

Kedua, pemerintah bersama DPR RI harus segera merumuskan undang-undang khusus mengenai penyadapan dan penggunaan teknologi pengawasan, termasuk spyware.

Regulasi tersebut harus menetapkan batas kewenangan, tujuan penggunaan, perlindungan HAM, pembatasan waktu, serta kewajiban memperoleh izin pengadilan.

Ketiga, mekanisme pengadaan teknologi intelijen dan surveillance harus diperkuat melalui sistem e-procurement dengan kategori pengawasan khusus.

Informasi sensitif tetap dapat dilindungi, tetapi nilai anggaran, pembayaran, dan pertanggungjawaban pengadaan harus tetap dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.

Keempat, FITRA mendorong pembentukan mekanisme pengawasan yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Audit berkala serta pelaporan tahunan dalam bentuk ringkasan nonteknis kepada publik juga perlu diwajibkan.

Bagi FITRA, kerahasiaan negara dan akuntabilitas anggaran bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan.

Negara memang membutuhkan teknologi intelijen untuk menjaga keamanan nasional.

Namun, penggunaan teknologi tersebut harus berada dalam batas hukum dan tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa kendali.

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim menjadi pengingat bahwa pengadaan alat berteknologi tinggi tidak cukup hanya dinilai dari kemampuan teknis dan besarnya anggaran.

Yang tidak kalah penting adalah siapa yang mengendalikan alat tersebut, untuk kepentingan apa alat digunakan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana negara mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat.

Sebab, ketika teknologi pengawasan dibeli menggunakan uang publik, maka pertanggungjawabannya juga harus kembali kepada publik.

Demokrasi dan perlindungan hak warga negara tidak boleh dikorbankan atas nama kerahasiaan.

Sebagai informasi, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum sehingga dugaan keterlibatan para tersangka harus diuji melalui mekanisme peradilan. (redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 Bagi peneliti FITRA, perkara penyadapan ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran prosedur penyadapan oleh oknum aparat.
  • 02 Di luar proses hukum, FITRA menyoroti besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk pengadaan teknologi intelijen.
  • 03 Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan surveillance mencapai Rp36,1 triliun.
alamin
Tentang penulis

alamin

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.