Daerah

Di Sidang Tipikor Samarinda, Isran Noor Akui Tahu Hibah DBON Rp100 Miliar Dibahas di TAPD

POLITIKAL.ID – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyatakan dana hibah sekitar Rp100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim pada 2023 ditujukan untuk mendukung pembinaan atlet sejak usia dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Isran saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (10/3/2026).

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma serta Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain.

Isran Noor Jelaskan Tujuan Program DBON

Dalam keterangannya, Isran menjelaskan bahwa pembentukan DBON merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

Menurutnya, program tersebut bertujuan membangun sistem pembinaan atlet secara terstruktur sejak usia dini agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Tujuannya untuk pembinaan atlet sejak dini agar bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ujar Isran di hadapan majelis hakim.

Ia menilai program DBON merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.

Penganggaran Dana Rp100 Miliar Dibahas di TAPD

Isran mengungkapkan dirinya mengetahui adanya penganggaran dana hibah sekitar Rp100 miliar untuk DBON pada 2023. Namun ia menegaskan proses penyusunan dan pembahasan anggaran tersebut dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Tahu, tapi proses penganggaran ada di TAPD,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya tidak terlibat secara langsung dalam pembahasan teknis penganggaran.

Gubernur Hanya Menandatangani Dokumen Anggaran

Isran menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemerintahan daerah, kepala daerah hanya menandatangani dokumen anggaran yang telah dibahas oleh TAPD.

Menurutnya, pembahasan detail terkait alokasi anggaran dilakukan oleh tim teknis pemerintah daerah.

“Secara fungsi, gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran. Untuk detail penganggaran itu dibahas di TAPD. Saya tidak pernah mengarahkan terkait penganggaran,” jelasnya.

Saat itu, Isran juga menjabat sebagai Ketua DBON Kaltim.

Dana DBON Disebut Didistribusikan ke Cabang Olahraga

Isran mengatakan dana hibah yang diterima DBON kemudian disalurkan kepada berbagai cabang olahraga untuk mendukung kegiatan pembinaan atlet.

Ia menyebut langkah tersebut diambil karena pada saat penganggaran hanya DBON yang mendapatkan alokasi dana pembinaan olahraga.

“Yang lain enggak teranggarkan. Jadi DBON mendistribusikan anggaran yang dia dapat ke cabor-cabor. Langsung,” ujarnya.

Menurut Isran, persoalan yang kemudian muncul dalam kasus ini kemungkinan berkaitan dengan aspek administrasi penyaluran dana hibah.

“Kalau menurut saya, yang menjadi masalah ini karena menghibahkan dana hibah,” katanya.

Isran Noor Sempat Berseloroh di Persidangan

Di tengah persidangan, Isran sempat melontarkan candaan ketika ditanya mengenai perasaannya memberikan kesaksian di pengadilan.

Ia mengatakan proses tersebut tidak terasa berat baginya.

“Ringan aja ini, lebih berat jadi saksi pernikahan,” ujarnya.

Isran juga mengaku baru mengetahui bahwa lembaga DBON telah dibubarkan. Ia menilai program tersebut sebenarnya memiliki tujuan baik karena dibentuk langsung melalui peraturan presiden.

“Saya juga baru tahu kalau DBON dibubarkan. Padahal program ini bagus dan dibentuk langsung melalui peraturan presiden,” tutupnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button