Industri manufaktur diakui sulit untuk berkembang ditengah ketidakpastian global.Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus...
POLITIKAL.ID - Industri manufaktur diakui sulit untuk berkembang ditengah ketidakpastian global.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain)," kata Agus, Minggu (11/5/2025).
Oleh karena itu, ia mengatakan dibutuhkan kebijakan yang tepat untuk menjaga keberlanjutan industri manufaktur.
Lebih lanjut Agus memaparkan, pemerintah telah menyiapkan kebijakan afirmatif yang pro terhadap industri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Ia menilai, kebijakan ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional. Langkah progresif dalam Perpres ini tertuang dalam Pasal 66 ayat (2B), yang memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement," ungkapnya.
Pasal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, hingga di tingkat daerah. Agus menyebutkan, Perpres ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu.
"Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mereformasi aturan TKDN, terutama terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, singkat, dan murah. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong banyaknya produk industri yang memiliki sertifikat TKDN yang dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Adapun reformasi kebijakan TKDN telah dilakukan jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif. Kemenperin sendiri telah memulai pembahasan deregulasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.
"Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan," pungkasnya.
(*)