Sabtu, 23 November 2024

Dianggap Bermasalah, Nasdem Minta Pemerintah Bongkar Pasal RUU KUHP

Jumat, 21 Agustus 2020 19:49

Taufik Basari/ fin.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Nasdem minta pemerintah bongkar permasalahan pasal RUU KUHP.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta pemerintah membongkar sejumlah pasal yang dianggap bermasalah pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Saya dan fraksi saya ingin RKUHP pembahasannya menyeluruh dan mendalam karena masih ada problem utama terkait kepastian hukum dan implementasinya sehubungan dengan HAM. Jadi pemerintah jika berkenan mau membongkar lagi," ungkapnya melalui konferensi video, Jumat (21/8).

Hal tersebut, katanya, karena pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR diduga ingin cepat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP.

Ia mengatakan alasannya karena pembahasannya sudah dinilai terlalu lama di periode lalu.

Kendati begitu, ia menilai masih ada pasal-pasal kontroversial yang perlu dibahas dan dirumuskan kembali.

Salah satunya termasuk pasal yang mengatur terkait penodaan agama, yakni Pasal 304-309.

Basari mengatakan pasal-pasal tersebut tampaknya akan tetap diatur dalam RUU KUHP.

Ini ia duga berkaca dari pembahasan rangkaian pasal itu di periode lalu.

Ia mengatakan pembahasan pasal terkait penodaan agama seyogyanya diperhatikan sejak perumusan oleh para ahli.

Dalam hal ini, perumus harus bisa memastikan pasal yang dibuat tidak menjadi multitafsir atau berpotensi sebagai pasal karet.

Penegasan ini dikatakan menjawab pendapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengatakan kasus penodaan dan penistaan agama di Indonesia didorong aturan hukum yang tidak jelas.

Namun begitu, Basari mengatakan masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan perumusan pasal yang ketat atau penghapusan pasal tentang penodaan agama dalam UU.

"Tetap harus membangun keadaan sosial yang tidak saling tegang akibat dari isu-isu ini. Maka kita benahi hukumnya, tapi disisi lain pemerintah punya tanggung jawab untuk edukasi," tambahnya.

Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan terdapat ketidakjelasan hukum pada perundang-undangan yang mengatur soal penodaan agama dan penistaan agama.

Ini karena belum ada pasal pada UU yang menjelaskan definisi penodaan dan penistaan agama.

"Apa yang dianggap publik sebagai penodaan agama sangat berpengaruh dengan tafsiran publik, bukan hanya teks hukum. Karena tidak ada penjelasannya," ungkapnya di kesempatan yang sama.

Hal ini mengakibatkan delik penodaan dan penistaan agama dapat digunakan untuk menyasar siapapun tanpa restriksi yang jelas.

Implementasi dari pasal penodaan dan penistaan agama pun kerap disamakan.

Padahal menurutnya hal ini tak bisa dilakukan pada hukum pidana secara teori.

Dalam kurun waktu Mei Januari 2010 sampai Mei 2020, YLBHI menerima 38 kasus penodaan dan penistaan agama.

Dari jumlah tersebut didapati dua kasus dengan pelaku berusia kurang dari 18 tahun.

Salah satu kasus di antaranya menjerat lima orang tersangka, dimana tiga dari lima tersangka berusia 14 tahun sampai 16 tahun.

Kemudian enam kasus lain ditemukan menjerat pelaku berusia 18 sampai 21 tahun.

Rinciannya dua orang berusia 18 tahun, dua orang 19 tahun, dua orang 20 tahun dan dua orang 21 tahun.

Asfinawati mengatakan semua pelaku pada kasus tersebut disangkakan dengan UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ini mengerikan sebetulnya, karena penodaan agama menyasar anak berusia di bawah 18 tahun. Dan tidak ada ampun. Orang yang disangkakan penodaan agama itu sulit keluar," katanya.

UU ITE merupakan salah satu pasal yang kerap digunakan dalam kasus penodaan agama.

Begitu juga dengan Pasal 156a KUHP.

Sedangkan UU Organisasi Kemasyarakatan digunakan dalam kasus penistaan agama.

Campur Tangan Negara dalam Urusan Agama

Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina Ihsan Ali Fauzi mengatakan pengukuhan Mahkamah Konstitusi terhadap aturan penodaan agama dalam UU pada 2019 menjadi titik puncak campur tangan negara dalam urusan agama.

"Ini puncak keterlibatan negara dalam urusan agama di Indonesia. Mestinya kan negara ambil jarak dari keterlibatan dalam urusan agama. Tapi karena ada pasal penodaan agama, ada hak negara menentukan mana agama yang benar," jelasnya.

Ia mengatakan hal ini juga didukung oleh organisasi agama besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sejumlah fenomena pun kian mendorong pembuktian terkait dugaannya.

Misalnya perkara narasi islamisasi, kata Ihsan, yang tidak hanya bisa disampaikan partai Islamis namun juga partai nasionalis.

Selanjutnya pemakaian fatwa yang bisa dijadikan dasar hukum secara eksplisit maupun non-eksplisit.

Ia pun menyebutkan terdapat sejumlah ciri khas yang didapati pada kasus penodaan atau penistaan agama di Indonesia.

Kebanyakan kasus yang diproses hukum menurutnya bukan berupa ujaran kebencian, tapi pelintiran kebencian.

Ihsan menjelaskan pelintiran kebencian memiliki ciri pengadu kerap pura-pura tersinggung dengan ujaran pelaku.

Ini dilakukan dengan tujuan ingin menyerang pelaku.

Umumnya juga ada jeda waktu antara insiden ujaran dan pengaduan.

Ini misalnya terjadi pada kasus Basuki Tjahja Purnama beberapa tahun lalu.

Kemudian korban hampir selalu berasal dari kelompok minoritas. Pelaporan juga diselingi rekayasa, yang biasanya dilakukan untuk menimbulkan keresahan massa. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Nasdem Minta Pemerintah Bongkar Permasalahan RUU KUHP"

Tag berita:
Berita terkait