POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang naskah RUU PKS yang akan disederhanakan oleh Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali terhadap naskah Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah dicabut dari Prolegnas 2020.
Mariana mengatakan tetap akan mendorong pengesahan RUU PKS masuk prolegnas 2021.
Namun untuk itu ia dan jejaring masyarakat sipil sedang menyederhanakan penggunaan tata bahasa dalam RUU PKS agar bisa diterima oleh DPR.
"Saat ini ruang kami untuk bisa mengecek kembali naskah RUU PKS supaya bisa mewakili bahasa-bahasa yang bisa langsung dipahami anggota DPR, pemerintah, dan seluruh masyarakat," kata Mariana dalam konferensi pers daring, Jumat (14/8).
Menurutnya, RUU PKS sempat menuai berbagai penolakan sebab bahasa yang digunakan masih asing di telinga masyarakat Indonesia sehingga muncul mispersepsi.
"Ini masalah mispersepsi bahasa saja, kita akan gunakan istilah yang bisa diterima semua pihak," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Komnas Perempuan Sederhanakan Naskah RUU PKS"