POLITIKAL.ID - Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan dunia maya, terutama dalam hal tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.
Baru-baru ini, Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, menjadi objek penyitaan oleh pihak kepolisian.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkapkan bahwa sebagian besar dana yang digunakan untuk membangun hotel tersebut berasal dari hasil perjudian online ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah menelusuri aliran transaksi keuangan yang mengarah pada tiga situs judi online terkenal, yaitu javabet, agen138, dan judi bola.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan berupa aliran transaksi bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss, baik sebagian atau seluruhnya, dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan Hotel Aruss yang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) sempat menerima aliran dana dari seseorang berinisial FH pada saat proses pembangunannya.
Helfi menyebut uang tersebut disalurkan oleh pelaku FH lewat lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD dan KP. Selain itu FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.
"Dengan total senilai Rp40,56 miliar. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain javabet, agen138, dan judi bola," ujarnya.
Helfi menjelaskan uang itulah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembangunan Hotel Aruss hingga mulai beroperasi pada 2022 kemarin.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini penyidik masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku yang telah disebutkan juga masih berstatus saksi.
"Nanti akan kita lakukan gelar perkara khusus untuk peningkatan status nanti setelah kegiatan ini berlangsung," kata Helfi.
Di sisi lain, Helfi mengatakan bahwa pihaknya juga turut memblokir total 17 rekening yang diduga terkait dengan judi online dengan nilai keuangan mencapai Rp72 miliar.
"Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi Hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 sampai dengan 2022 dengan total Rp72 miliar," pungkasnya.
(*)