Diduga Jual Tanah Milik Pemkot Samarinda, Oknum Penjual Wajib Diselidiki
Rabu, 10 November 2021 15:3
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melakukan inventarisasi assetnya yang tersebar di seluruh wilayah. Salah satunya tumpang-tindih di kawasan perumahan Bengkuring, Sempaja Timur, Samarinda Utara. Pasalnya terdapat persoalan lahan milik pemkot seluas 18 hektare di kawasan Bengkuring tidak sepenuhnya kesalahan warga, melainkan oknum penjual yang harus benar - benar diselidiki pemkot atas persoalan tumpang tindih lahan yang terjadi saat ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, angkat bicara perihal aset Pemkot Samarinda tersebut. "Pendapat saya sebagai anggota dewan seharusnya itu tanah pemkot. Kalau misalnya ada surat double, artinya ada oknum yang menjual. Saya yakin wali kota akan tegas mencari oknum itu. Jadi bukan warganya yang disalahkan. Tapi oknumnya siapa? Ini kan mafia tanah artinya," tegasnya di ruangan kerjanya, Rabu (10/11/2021). Afif sapaannya itu melanjutkan, berdasarkan penuturan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam beberapa kesempatan menerangkan oknum tersebut dan duduk perkaranya segera diselesaikan. "Saya pernah dengar sendiri, wali kota bicara oknum akan dicari terus. Ketika memenuhi unsur delik pidana, bahkan akan dipidanakan," imbuhnya. Politisi partai Gerindra itu menyebut pihaknya akan terus mendukung langkah pemkot dalam mengelola aset. Terlebih, aset pemkot yang satu ini rencananya akan dibuat kolam retensi atau polder dalam penanggulangan banjir di Samarinda. "Dan memang wali kota punya prinsip, kalau sudah hal begitu pasti akan diselesaikan. Sebagai anggota dewan kami harus mendukung itu. Yang pasti harus di cari oknum penjualnya," tambah dia lagi. Afif mencontohkan kejadian serupa pernah terjadi di Gang Ahim di sekitaran Jalan PM Noor. Sebanyak 33 lapak dibongkar karena menyalahi aturan. Setelah ditindaklanjuti, terdapat oknum yang memperjual-belikan aset tersebut kepada pedagang. "Saya pikir ini serupa. Jadi yang harus dicari oknumnya," pungkasnya. Diketahui Pemkot Samarinda telah menerima 4 surat milik warga yang berdiri di atas lahan pemkot seluas 18 hektare tersebut. Berdasarkan rapat terkait penyelesaian masalah tanah di Bengkuring pada hari ini Rabu, 10 November 2021, Pemkot Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait. Di antaranya adalah Dinas Pertanahan Samarinda, hingga pihak-pihak penjual yang memperjual-belikan tanah milik pemkot tersebut untuk dimintai keterangan. Asisten I Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa menyebut bahwa lahan seluas 18 hektare di Bengkuring itu telah dibeli pemkot pada 2008 silam. Kendati, pada 2018 lahan tersebut dijual kepada warga oknum yang kini masih diselidiki. "Kepada warga kami minta surat-surat sah nya dulu. Membelinya tahun berapa, dengan siapa, dan didasarkan atas apa yang menjadi lahan tersebut milik warga," terang Ridwan Tasa saat dikonfirmasi terpisah. (Adv/*)
Berita terkait