Nadiem Tegaskan Program Chromebook Jalankan Visi Jokowi di Sidang Tipikor

POLITIKAL.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook yang kini dipersoalkan secara hukum merupakan implementasi langsung visi Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1/2026).
Sejak awal persidangan, Nadiem menempatkan program digitalisasi pendidikan sebagai kebijakan strategis nasional. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Sebaliknya, ia menekankan bahwa seluruh langkah yang ia ambil berangkat dari mandat presiden dan kebutuhan sistem pendidikan nasional.
Digitalisasi Pendidikan sebagai Amanat Presiden
Dalam eksepsinya, Nadiem menjelaskan latar belakang penunjukannya sebagai Mendikbudristek pada 2019. Ia menyebut Presiden Jokowi secara langsung memberikan tugas kepadanya untuk mempercepat lompatan teknologi di dunia pendidikan.
Menurut Nadiem, visi tersebut bertujuan menjawab ketimpangan akses pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan solusi teknologi yang efisien, terjangkau, dan mudah diimplementasikan secara nasional.
Ia menyatakan bahwa pilihan penggunaan Chromebook bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari strategi besar untuk memastikan siswa di seluruh Indonesia dapat mengakses pembelajaran digital dengan standar yang sama.
Nadiem juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak ia rumuskan secara personal. Ia mengklaim bekerja bersama tim kementerian, pakar pendidikan, serta mempertimbangkan rekomendasi teknis yang tersedia pada saat itu.
Bantahan Tegas atas Tuduhan Memperkaya Diri
Selain menyoroti mandat presiden, Nadiem secara khusus membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya memperkaya diri hingga Rp 809 miliar. Ia menyatakan dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ia alami selama menjabat sebagai menteri.
Nadiem mengungkapkan bahwa keputusan masuk ke pemerintahan justru membuatnya kehilangan berbagai keuntungan finansial. Ia menyebut dirinya tidak lagi menerima gaji besar, saham tambahan, maupun peluang bisnis yang sebelumnya ia peroleh di sektor swasta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan nilai kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan berasal dari proyek pemerintah. Menurutnya, kenaikan nilai harta tersebut murni disebabkan oleh fluktuasi harga saham GoTo saat perusahaan tersebut melantai di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO).
Dengan dasar itu, Nadiem mempertanyakan logika dakwaan jaksa yang mengaitkan proyek Chromebook dengan aliran dana ke rekening pribadinya. Ia menilai jaksa tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang membuktikan tuduhan tersebut.
Sebut Diri Hadapi Resistensi Perubahan
Dalam bagian lain eksepsinya, Nadiem mengakui bahwa kebijakan reformasi pendidikan berbasis teknologi tidak selalu mendapat penerimaan luas. Ia menyatakan sejak awal menyadari risiko politik dari upaya perubahan yang ia bawa.
Namun demikian, ia tidak menyangka bahwa resistensi terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan akan berujung pada proses hukum pidana. Menurutnya, kasus ini mencerminkan benturan antara upaya pembaruan sistem dengan kepentingan lama yang merasa terganggu.
Nadiem juga menyampaikan refleksi pribadi terkait perjalanan kariernya. Ia menegaskan bahwa dirinya menerima jabatan menteri dengan niat mengabdi, meski harus mengorbankan kenyamanan hidup dan stabilitas finansial.
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang ia hadapi saat ini menjadi pelajaran berharga tentang kompleksitas perubahan di birokrasi pemerintahan.
Jaksa Tuding Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2022. Jaksa menilai terdapat pengaturan spesifikasi teknis yang mengarah pada penguncian merek tertentu.
Jaksa juga menduga adanya konflik kepentingan yang berkaitan dengan investasi pihak terafiliasi dengan perusahaan lama Nadiem. Atas dasar itu, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya dilakukan secara objektif.
Dakwaan tersebut menjadi dasar penuntutan dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Hakim Akan Tentukan Kelanjutan Perkara
Sidang eksepsi yang dibacakan Nadiem menjadi tahap penting dalam proses hukum ini. Melalui eksepsi tersebut, Nadiem meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan sebelum memutuskan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau tidak.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh kebijakan strategis di sektor pendidikan nasional. Selain itu, penyebutan nama Presiden Jokowi dalam persidangan turut menambah dimensi politik dalam perkara tersebut.
Keputusan hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib hukum Nadiem Makarim, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi kebijakan digitalisasi pendidikan di masa mendatang.
(Redaksi)
