Senin, 25 November 2024

Dikatakan Kepsesk SMAN 10 Tak Memiliki Syarat Pelantikan, Kadisdikbud Kaltim: Sudah Diatur SK Gubernur

Jumat, 12 Mei 2023 17:20

DUDUK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan / Foto: HO

POLITIKAL.ID - Pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang terbaru menjadi polemik.

Dikatakan Kepsesk SMAN 10 sekarang tidak memilki sertifikasi guru penggerak hingga dikatakan tak memenuhi syarat pelantikan. 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan angkat bicara terkait polemik pergantian pucuk pimpinan SMAN 10 Samarinda.

Kurniawan mengaku hanya mengikuti apa yang sudah diamanahkan soal penetapan  jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 itu.

Kurniawan menyebut kalau pelantikan atau pergantian dari Kepsek SMAN 10 sebelumnya bernama Suharno kepada Fathur Rachim dilakukan sesuai SK Gubernur Kaltim.

“Persyaratan sudah diatur dalam Permendiknas dan ada pasal-pasalnya, kelengkpaan persyaratannya. Dan itu yang kita ikuti. Kan sudah di SK Gubernur, juga berarti sudah (sesuai persyaratan),” tambahnya.

Ditanya lebih jauh mengenai detail proses persyaratan pelantikan kepsek, Kurniawan hanya menyebut kalau yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

Halaman 
Tag berita: