
POLITIKAL.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam program doktoral yang ditempuhnya.
Pada Jumat, 14 November 2025, AMPK mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta Selatan untuk melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS. Koordinator AMPK, Betran Sulani, menyatakan pihaknya menduga Arsul menggunakan ijazah yang tidak sah. Namun, laporan tersebut belum langsung diterima oleh penyidik.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025).
Arsul Sani bantah Tudingan Ijazah Palsu
Tudingan soal ijazah palsu ini dibantah oleh Arsul Sani.
Arsul mengaku menjalani wisuda doktoral pada 2022 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Dalam wisuda tersebut, hadir Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.
“Nah, di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir, ini foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu, ijazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia,” kata Arsul mengutip detikcom, Senin (17/11).
Dalam jumpa pers, Arsul menunjukkan ijazah asli serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI di Polandia.
Ia juga memperlihatkan hard copy disertasinya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development’.
Arsul menjelaskan ijazahnya disalin oleh KBRI Polandia. Sebelum pulang ke Indonesia, Arsul juga sempat melegalisir ijazahnya.
“Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya copy malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi, ini juga silahkan nanti dilihat legalisasi asli dari KBRI di Warsawa,” ujarnya.
Selanjutnya, Arsul mengaku memberikan semua berkas bukti dia menjalani kuliah doktoral hingga wisudanya ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyisipkan semua dokumentasi proses perjalanan kuliah S3-nya.
“Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya semuanya,” kata dia.
Arsul sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri terkait legalitas ijazah program doktoralnya.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/11).
Profil Arsul Sani
Arsul lahir di Pekalongan, pada tanggal 8 Januari 1964.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul Sani dikenal luas sebagai politisi dan pengacara. Pendidikan sarjananya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Karier politik dan hukum Arsul cukup matang, termasuk sebagai anggota DPR RI selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024). Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dan adalah Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak 2016.
Selain kiprah politik, Arsul merupakan pendiri firma hukum SAP Advocates pada 2004 dan aktif dalam berbagai organisasi profesional dan kemasyarakatan.
Pada Januari 2024, Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi atas usulan DPR, menjadikannya bagian dari lembaga yang sangat berperan dalam menjaga konstitusi dan legitimasi hukum di Indonesia.
Pengakuan akademik terakhir Arsul, yang menjadi fokus dugaan ini, adalah gelar doktor ilmu hukum yang diperoleh dari Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia, pada 2023. Namun, keabsahan gelar ini kini sedang dalam pemeriksaan karena adanya tudingan praktik jual beli ijazah di universitas tersebut, yang sedang diselidiki otoritas Polandia. Kasus ini terbuka dan mendapat perhatian luas karena menyangkut integritas seorang hakim di lembaga tertinggi konstitusi.
(*)
