POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Ketum PAN Zulkifli Hasan saat mengkampanyekan anaknya di kegiatan bagi-bagi minyak goreng. Bawaslu menghentikan laporan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat materil. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Puadi mengatakan pihaknya telah mengkaji laporan masyarakat terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Puadi dalam keterangannya, Kamis (21/7). Bawaslu menganalisis pelaporan tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan itu menyatakan bahwa kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Kemudian di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Oleh karenanya tindakan yang dilakukan Zulkifli Hasan belum bisa didiskualifikasikan sebagai kegiatan Pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.
"Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat didiskualifikasikan sebagai kegiatan kampanye Pemilu," pungkas Puadi. Berdasarkan kajian Bawaslu menyimpulkan laporan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil. "Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Puadi.
Sebelumnya Kelompok masyarakat sipil terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. "Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi di Jakarta, Selasa (19/7).
Menurut dia, Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung Sabtu, 9 Juli 2022. (*)