MK dalam putusannya juga memerintahkan pihak termohon, yakni KPU Provinsi Kalsel untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, kubu Denny Indrayana dan Difiradi menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel ke MK pada Senin (21/6) lalu.
Dalam pembacaan pokok permohonan saat sidang pada Rabu (21/7) Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Denny Indrayana dan Difriadi menyebutkan beberapa dugaan kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020 pada 9 Juni 2021. Hasil putusan MK itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota pada Senin, 26 Juli 2021. "Diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Jumat 31 Juli 2021 selesai diucapkan pada pukul 16.02 WIB oleh delapan hakim konstitusi di atas," kata Anwar Usman. (*)Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul 'Gugatan Ditolak MK, Denny Indrayana Dipastikan Kalah di Pilgub Kalsel' https://news.detik.com/berita/d-5663753/gugatan-ditolak-mk-denny-indrayana-dipastikan-kalah-di-pilgub-kalsel