Selasa, 26 November 2024

Dipenjara Akibat Terjerat Dua Kasus, Nazaruddin Bebas Murni Agustus Mendatang

Rabu, 17 Juni 2020 1:48

Nazaruddin/ merdeka.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pembebasan murni Nazaruddin.

Pada 13 Agustus 2020 mendatang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dinyatakan akan bebas murni oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, Ditjen PAS lebih dulu memberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang itu selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.

"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (17/6).

Rika menjelaskan pemberian program CMB terhadap Nazaruddin merupakan usulan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin yang kemudian disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS.

Ia mengatakan pemberian CMB tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Bahwa terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," ujarnya.

Dalam menjalankan masa CMB ini, Rika menuturkan bahwa Nazaruddin akan mendapat pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait