Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) P...
POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Direktur Utama BKS, yang berinisial IGS, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan oleh pihak berwenang.
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penahanan IGS belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan inap di Jakarta.
“Informasinya sedang menjalani rawat inap di Jakarta,” ungkap Toni, Jumat (21/3/2025).
Disinggung mengenai penjagaan khusus dari pihak berwenang, Toni menjelaskan yang bersangkutan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah terkendala oleh faktor kesehatan.
Oleh sebab itu, penyidik Beskal tak bisa langsung melakukan penahanan, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Baru diberikan penjagaan khusus, karena masa tahanannya terhitung, apalagi kalau sudah perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan, kalau dalam kasus ini kan belum dapat dilakukan penahanan karena alasan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya diwartakan dalam kasus korupsi ini, Kejati Kaltim telah menetapkan sebanyak empat tersangka, diantaranya IGS (Dirut Perusda BKS), NJ (Kuasa Direktur CV ALG), dan SR (Dirut PT RPB), MNH (Dirut PT GBU).
Perusda BKS merupakan BUMD milik Pemprov Kaltim yang sejak 2017 hingga 2019 menjalin kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta senilai Rp 25,88 miliar. Namun, kerja sama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(tim redaksi)