Sabtu, 11 Mei 2024

Disinggung RTRW Kaltim Tahun 2022 - 2036 Perlu Ditinjau Kembali, SekdaProv : Ini Juga Terkait Dengan IKN

Rabu, 14 September 2022 13:21

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rapat Paripurna ke -37 DPRD Kaltim digelar pada senin (13/9/2022). Agenda dalam rapat tersebut adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 -2042. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Sekwan Muhammad Ramadhan, Turut hadir juga Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi, Forkopimda dan lainnya. Adapun fraksi yang menyampaikan pandangannya melalui juru bicara antara lain F-Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PKS, F-PAN, F-Demokrat-Nasdem, F-Gerindra, Fraksi PPP. Mewakili Fraksi PKS Harun Al Rasyid menyampaikan memahami bahwa tujuan penataan ruang pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 23 ayat 4, rencana tata ruang wilayah provinsi dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun. Peninjauan kembali merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,”Jelas Harun. Menggapi tanggapan tersebut suara tanggapan terbanyak dari fraksi-fraksi yang ada menjelaskan Peninjauan kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 - 2036 perlu dilakukan dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan undang-undang, adanya kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang. Sementara itu, ditemui usai rapat Riza mengatakan penyampaian dari anggota dewan hal ini juga terkait dengan IKN. Kemudian RTRW terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Ia menjelaskan bahwa yang disebut dengan matra darat itu adalah RTRW sedangkan untuk matra Laut adalah RZWP3K. "Itu sudah dilakukan, tinggal minta persetujuan dari DPRD,"jelas Riza. (Advetorial)
Tag berita:
Berita terkait