Disnakertrans Kaltim Diganjar 2 Penghargaan dari Menteri
Kamis, 7 Juli 2022 21:42
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI). Penghargaan diberikan lantaran Disnakertrans Kaltim berhasil melaksanakan Uji Kompetensi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melingkupi Provinsi Kaltim. Selain itu, Kemenaker RI juga menganugerahi penghargaan kepada Pegawai Pegawas Disnakertrans Kaltim atas kerja besar dalam pengawasan ketenagakerjaan hingga mencapai tahap penyidikan secara lengkap hingga dinyatakan P21. Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kaltim Hetty menjelaskan, pemberian penghargaan dari Kemenaker RI tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2022. Rakornas tersebut berlangsung di Hotel Holiday Inn Jakarta hari Selasa (5/7/22). Dihadiri seluruh perwakilan Disnakertrans di Indonesia. "Pertama, kita (Disnakertrans Kaltim, Red) mendapat penghargaan terkait pelaksanakan uji kompetensi pegawai pengawas di provinsi ya, jadi kepala dinasnya mendapat penghargaan dari menteri," kata Hetty sapaanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (6/7/2022) kemarin. "Kedua, bu menteri juga memberikan penghargaan kepada pegawai pengawas (Kaltim, Red) atas nama ibu Leny Ekawaty yang berhasil melakukan penyidikannya dengan lengkap, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya. Atas pencapaian pegawai pengawas tersebut, Hetty memberikan apresiasi atas kerja keras dalam menangani kasus-kasus mengenai ketenagakerjaan. Walau secara komposisi sebut Hetty, pegawai pengawas tidak seimbang dengan ribuan perusahaan di Kaltim. "Saya harapkan ke depannya pegawai pengawas ini selalu meningkatkan profesionalismenya dalam menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, agar perusahaan-perusahaan dan tenaga kerja itu merasa nyaman dengan kehadiran pegawai pengawas," harap Hetty. Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda dan PPNS, Leni Ekawaty menjelaskan terkait proses apa saja yang dilalui hingga mendapat penghargaan. Leny membeberkan proses yang dilakukan sesuai aturan dan bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Jadi kegiatan kami kan melakukan pemeriksaan dan pengawasan sesuai peraturan Undang-undang Ketenegakerjaan," kata Leny saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (7/7/2022) Leny menguraikan penyidikan terehadap perusahaan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Namun demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pihaknya akan melakukan pembinaan atau menerbitkan Nota Pemeriksaan sebagai peringatan kepada perusahaan agar dilakukan perbaikan dan melaksanakan kegaitan usaha sesuai peraturan yang berlaku tersebut. Akan hal tersebut, Leny berharap kepada seluruh perusahaan agar dapat mematuhi UU Ketenagakerjaan. Ia berharap kerjasama dari pihak perusahaan agar dapat merespon dengan baik kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ketenagakerjaan. Setidaknya dapat menyampaikan kendala maupun progres terkait perbaikannya. "Yang jelas paling tidak ada upaya dari perusahaan tersebut," jelas Leny. Lanjut Leny menambahkan. "Penyidikan yang dilakukan adalah langkah terakhir sebagai upaya penegakan hukum. Kami lebih mengedepankan pembinaan," pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)
Berita terkait