POLITIKAL.ID - Ditemukan sembila senjata api (senpi) ilegal di rumah pengusaha Dito Mahendra, hal ini dikatakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Dito Mahendra terlihat bersalaman dengan para kuasa hukumnya dan dikawal kembali oleh petugas kejaksaan untuk kembali ke ruang tahanan.
JPU dalam pembacaan tuntutan menyebutkan, Teddy terbukti bersalah melakukan peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sudah kami undang klarifikasi," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Meski tak menyebut kapan panggilannya, Djuhandhani mengungkapkan bahwa Dito Mahendra tidak menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik tersebut. "Tidak hadir. Undangan klarifikasi untuk kepentingan penyelidikan," ujar Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri dalam hal ini melakukan penyelidikan dugaan senjata api ilegal Dito Mahendra. Hal itu dilandasi laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023.
Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak," ucap Djuhandhani.