Dituding Media Asal Bali, KSOP Samarinda Pastikan Tak Ada Pelanggaran Administratif

POLITIKAL.ID – Tuduhan pelanggaran administratif dan praktik ilegal kepelabuhanan yang mengarah kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda tidak berdasar. KSOP menyebut pemberitaan yang media daring asal Bali tersebut sebarkan mengandung informasi tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Media daring bernama lacakkasus.com menuding adanya pelanggaran administrasi hingga praktik ilegal dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda. Tuduhan tersebut tidak beserta data pendukung, dokumen resmi, maupun hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang.
Pemberitaan Langgar Prinsip Dasar Jurnalistik
Pemberitaan yang pertama kali tayang pada 29 Januari 2025 dan kembali tayang pada 4 Februari 2026 itu tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik. Dalam laporannya, media tersebut menyebut KSOP Kelas I Samarinda sebagai “sarang persekongkolan” dan menuding adanya praktik “dokumen terbang”, seolah aparat penegak hukum melakukan pembiaran.
Tudingan tersebut bersumber dari klaim sepihak sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ketuanya seseorang berinisial SUR. Namun, dalam pemberitaan itu tidak ada data pendukung maupun bukti resmi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut.
Tidak Ada Upaya Konfirmasi ke KSOP Samarinda
KSOP Kelas I Samarinda menyoroti absennya konfirmasi dan klarifikasi dari media yang bersangkutan. Padahal, keberimbangan dan verifikasi merupakan prinsip utama dalam Kode Etik Jurnalistik sebagaimana aturan dalam Dewan Pers.
Kepala Bagian Tata Usaha KSOP Kelas I Samarinda, Anung, menegaskan pihaknya tidak pernah pihak media Bali tersebut menghubungi untuk menjelaskan keterangan sebelum publikasi berita.
“Pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengonfirmasi kepada kami. Padahal, konfirmasi adalah prinsip utama dalam jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menyesatkan,” ujar Anung, Kamis (5/2/2026).
Visual Pemberitaan Giring Persepsi Negatif
Selain isi berita, KSOP juga menilai penyajian visual dalam pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik. Media tersebut menampilkan foto seorang pengusaha berbaju putih yang memegang dan menggigit uang, serta foto Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, yang sedang memegang dua lembar dokumen dengan latar belakang kapal tongkang bermuatan batu bara.
Visual tersebut tidak relevan dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif tanpa dasar fakta yang jelas.
KSOP Jelaskan Pengawasan Melalui Sistem Inaportnet
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat di wilayah kerjanya mempunyai pengawasan secara ketat melalui sistem nasional Inaportnet.
Menurut Rona, Inaportnet merupakan sistem terpadu yang menjadi pintu utama seluruh pelayanan kepelabuhanan, termasuk bongkar muat. Seluruh permohonan layanan wajib melalui sistem tersebut dan harus memenuhi ketentuan perizinan.
“Setiap kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Jika kapal atau terminal tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem, maka otomatis tidak bisa diproses,” jelas Rona.
Tidak Ada Ruang Praktik Ilegal di Pelabuhan
Rona menambahkan, ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian bagi Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Seluruhnya wajib memiliki legalitas lengkap dan terverifikasi secara nasional.
“Kalau terminal belum berizin dan tidak terdaftar di Inaportnet, sistem akan menolak secara otomatis. Tidak ada ruang untuk praktik ilegal seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh pelabuhan dan terminal di bawah pengawasan KSOP Kelas I Samarinda telah mengantongi izin resmi dan tercatat dalam sistem kepelabuhanan nasional.
“Semua terminal yang kami layani memiliki legalitas yang sah. Tidak ada aktivitas bongkar muat ilegal seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
KSOP Tegaskan Terbuka Untuk Audit dan Pengawasan
KSOP Kelas I Samarinda menyayangkan pemberitaan yang mengutip klaim sepihak tanpa pembuktian. Tuduhan semacam itu berpotensi mencemarkan nama baik institusi negara dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait kewajiban media menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
“Kami selalu terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi. Namun, informasi yang sampai kepada publik harus berbasis fakta, bukan tudingan tanpa bukti,” kata Rona.
KSOP Imbau Publik Lebih Kritis
Terakhir, KSOP Kelas I Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media daring, khususnya pemberitaan yang tidak menyertakan konfirmasi dari pihak terkait. KSOP berharap publik tetap mempercayai mekanisme resmi pengawasan kepelabuhanan yang berlaku secara nasional.
(Redaksi)
