Sabtu, 22 Februari 2025

Djp Tetap Operasikan Dua Sistem Pajak, Tunggu Penyempurnaan Aplikasi Coretax

Senin, 10 Februari 2025 21:30

Ilustrasi - Coretax DJP (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Jenderalnya, Suryo Utomo, merespons kekhawatiran terkait potensi penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem pajak coretax. Suryo menjelaskan bahwa dampak dari eror sistem coretax baru akan terlihat setelah pelaporan pajak untuk periode Januari 2025 selesai pada 15 Februari mendatang.

“Dampaknya baru kelihatan nanti,” ujar Suryo dalam sebuah kesempatan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Menurutnya, meskipun gangguan teknis yang terjadi pada sistem coretax telah mengundang kekhawatiran, ia masih belum dapat memastikan apakah penerimaan negara akan turun secara signifikan akibat masalah tersebut. Suryo menegaskan DJP masih perlu waktu untuk menunggu hasil pelaporan pajak pada bulan Februari 2025, yang akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dampaknya.

Dalam upaya mengurangi risiko gangguan lebih lanjut, DJP memutuskan untuk tetap menjalankan dua sistem pajak, yakni sistem pajak lama dan coretax. Dengan dua sistem yang berjalan paralel, DJP berharap kelancaran proses administrasi pajak tetap terjaga.

"Saat ini kami menggunakan kedua sistem. Untuk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tahun 2024 dan sebelumnya, masih mengelola dengan sistem lama. Namun untuk SPT 2025 yang akan disampaikan pada 2026, sudah menggunakan coretax," ungkap Suryo.

Suryo juga menekankan bahwa meskipun ada eror pada sistem coretax, implementasi penuh sistem baru ini tetap dilanjutkan sesuai jadwal, yakni sejak 1 Januari 2025. DJP sedang menyusun roadmap lebih lanjut untuk mengoptimalkan penggunaan coretax, meskipun sistem ini masih perlu penyempurnaan.

"Saat ini dua sistem masih berjalan. Kami juga terus menyusun roadmap implementasi penuh coretax," imbuh Suryo, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan lebih lanjut pada akhir Februari.

Halaman 
Tag berita: