Minggu, 19 Mei 2024

DKI Bakal Terapkan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah, Ini Alasannya

Selasa, 13 Oktober 2020 23:33

ilustrasi/ ayojakarta.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang denda bagi penolak PCR maupun ambil jenazah.

DPRD DKI Jakarta sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu klausul yang diatur terkait denda yang dikenakan bagi orang yang menolak dilakukan tes usap atau swab test-Polymerase chain reaction (PCR).

"Orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta," kata anggota Bapemperda DPRD DKI, Judistira Hermawan saat dihubungi, Rabu (14/10).

Judistira mengatakan denda yang diberikan bukan untuk mencari uang, melainkan untuk membuat masyarakat jera karena tak patuh protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kemudian, bagi orang yang mengambil jenazah Covid-19 dikenakan denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.

"Tapi itu juga menjadi perdebatan saya juga bicara saya sampaikan ya katakanlah ini simulasi saya bilang gitu. Katakanlah terjadi betul ada orang mau menolak di ini (tes) ada ibu-ibu di pasar, itu kan bisa terjadi. Nah ketika dendanya besar terus hakim memutus, kan kasihan. Ini hanya untuk efek jera," katanya.

Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan denda sebesar Rp250.000.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan yang sebelumnya telah dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan jika ada seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga. Itu juga kita pertanyakan kita sampaikan ke eksekutif dalam membuat perda ini," ujar dia.

Namun bagi orang yang mengendarai mobil dan berisi lebih dari satu orang maka wajib menggunakan masker.

Peraturan ini, ujar Judhistira, perlu dilakukan mengingat petugas tidak bisa membedakan antara mobil taksi online maupun kendaraan pribadi.

"Ketika ada seorang ada sopir online baru dari luar ternyata dia sebenarnya OTG (orang tanpa gejala) yang belum terdeteksi dia tidak memakai masker di dalam mobilnya kemudian dia bersin atau apa, berputar-putarlah di situ di dalam mobil virusnya, terus masuk penumpang misalnya," kata Judistira.

"Nah, itu sebenarnya yang diantisipasi ya sudah diratakan semua, semua yang ada di dalam mobil baik sendiri maupun lebih dari satu orang itu harus memakai masker untuk menjaga itu," lanjut dia.

Setidak-tidaknya ada 35 pasal dan sebelas bab di Raperda Covid-19 di Jakarta yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif.

Rencananya draf raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan dan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.

"Saya rasa ini kan situasinya darurat Kemendagri juga akan bekerja dengan cepat mengevaluasi itu saya pikir Minggu ini dievaluasi Kemendagri, saya rasa Minggu depan paripurna kan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DKI Akan Denda Rp5 Juta Bagi Penolak PCR maupun Ambil Jenazah"

Tag berita:
Berita terkait