POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang KPU Kukar mendorong peningkatan kualitas dan pengetahuan calon pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan sosialisasi.
Terkait partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020.
Tak sekedar berupaya meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Kukar juga mendorong peningkatan kualitas dan pengetahuan calon pemilih.
Termasuk dimasa wabah Covid-19 dan kondisi paslon tunggal.
Sosialisasi pemilihan Paslon Bupati dan Wabup Kukar digelar KPU Kukar bekerjasama dengan Kampus Unikarta. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Sabtu (10/10) di kampus Unikarta.
Selain dihadiri pihak akademisi dan pengurus yayasan, para mahasiswa juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memberi paparan dalam sosialisasi Partisipatif mahasiswa.
kerjasama kampus Unikarta dan KPU Kukar.
Dalam paparannya, salah satu syarat dilaksanakannya pilkada serentak merupakan lanjutan di masa pandemi adalah, pengaturan tahapan yang di sesuaikan oleh protokol penanganan pengendalian dan pencegahan covid19.
"Semua itu di akomodir dalam pkpu yang terbit yaitu pkpu 6 tahun 2020, PKPU 10 tahun 2020 dan perubahan terakhirnya PKPU 13 tahun 2020," ujar pria yang akrab disapa Nando itu.
Terkait kondisi Pilkada Kukar yang akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon, menurut Nando itulah realitas demokrasi.
secara regulasi dan tahapan sebenarnya sudah maksimal.
Namun karena ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, telah di lakukan perpanjangan pendaftaran.
"Saluran untuk mencalonkan diri pun selain melalui jalur parpol juga bisa melalui jalur independen.
jadi secara regulasi dan tahapan sudah maksimal," ujarnya.
Terkait satu pasangan calon nantinya, masyarakat pada saat memilih dibilik suara akan mendapatan surat suara dengan gambar pasangan calon dan kolom kosong.
Berdasarkan hasil pengundian tata letak yang di laksanakan pada tgl 24 september 2020.
pasangan calon mendapatkan posisi sebelah kiri dari sudut pemilih melihat surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan.
Mahasiswa pun sempat mempertanyakan bagaimana dengan pilkada satu pasangan calon.
Memastikan apakah yang menang berdasarkan dari jumlah 50 persen suara lebih dari DPT.
Ketua KPU kukar menjelaskan, proporsi untuk menghitung suara terbanyak (yang menang) apakah calon atau kolom kosong bukan berdasarkan DPT melainkan 50 persen lebih dari pemilih yang hadir ke TPS. (*)
Artikel ini telah tayang di prokal.co dengan judul "KPU dan Unikarta Lakukan Sosialisasi Pilkada" https://kaltim.prokal.co/read/news/377748-kpu-dan-unikarta-lakukan-sosialisasi-pilkada/6