Senin, 25 November 2024

DPMD Kukar: Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi

Jumat, 31 Mei 2024 20:0

BERBICARA - Kepala DPMD Kukar, Arianto (Ist)

POLITIKAL.ID - Renacana pemekraran Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong menjadi Desa Sidodadi didukung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar). 

 Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pemekaran kelurahan menjadi desa diperbolehkan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.

 Saat ini, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkan batas wilayah yang telah dikoordinatkan. Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.

“Kami akomodir, dan Bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa,” ucapnya.

Pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Sebelumnya, pembagian wilayah belum menemui titik terang karena masih diperdebatkan. Namun satu bulan lalu, masalah tersebut sudah selesai.

Nanti kalau sudah lengkap (persyaratannya), kami proses untuk Peraturan Daerah nya,” ujar Arianto.

Saat ini, DPMD masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak. 

Jika hasil kajian BRIDA Kukar menyatakan pemekaran itu layak dan memenuhi seluruh persyaratan, maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya menargetkan, prosesnya selesai pada 2024.

“Targetnya bisa tahun ini, karena kalau cukup syarat nanti kami usulkan ke provinsi, provinsi lanjut ke kementerian,” tandasnya.

(Advertorial) 

Tag berita: