Nasional
Trending

DPR Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

POLITIKAL.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Ratyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

Dasco mengatakan pihaknya segera mengkaji dan mempelajari putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco dikutip dari laman resmi DPR RI

Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilahkan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri. Atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Putusan MK Langsung Berlaku

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan tanggapannya. Ia menegaskan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud Jumat (14/11).

Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.

“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Menurutnya, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, kata Mahfud, implementasi putusan itu bukanlah wewenang Komisi Reformasi Polri. Ia menjelaskan kerja tim reformasi Polri hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” ujarnya.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button