Nasional

DPR Desak Sanksi Pidana bagi Perusahaan Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatera

POLITIKAL.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Sumatera. Tindakan ini dilakukan setelah investigasi menunjukkan adanya praktik perusakan hutan yang berkontribusi besar terhadap bencana alam yang melanda masyarakat.

Banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya menelan kerugian material, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi warga yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, perusakan hutan yang berujung pada bencana besar adalah bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak dengan sanksi pidana.

“Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata,” tegas Daniel dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum Tegak Lurus

Daniel Johan mendesak pemerintah untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Transparansi, menurutnya, adalah kunci agar publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan dan bencana yang terjadi.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegak lurus, tanpa intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat melanjutkan proses hukum, sekaligus memastikan adanya program pemulihan hutan yang rusak. Menurut Daniel, jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, bencana serupa akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi korban.

Dampak Sosial dan Ekonomi dari Banjir Bandang

Banjir bandang di Sumatera telah menimbulkan kerugian besar. Ribuan rumah warga terendam, lahan pertanian rusak, dan infrastruktur publik seperti jalan serta jembatan mengalami kerusakan parah.

Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh karena akses transportasi terganggu. Banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, terutama mereka yang bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan.

Kerusakan hutan yang menjadi penyebab utama banjir bandang juga berdampak jangka panjang terhadap ekosistem.

Hilangnya tutupan hutan menyebabkan berkurangnya daya serap air, meningkatnya risiko longsor, serta hilangnya habitat satwa liar. Kondisi ini memperburuk krisis lingkungan yang sudah lama dihadapi Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat deforestasi tinggi.

Pentingnya Efek Jera dan Reformasi Kebijakan

Daniel Johan menekankan bahwa sanksi pidana terhadap perusahaan dan PHAT yang terbukti bersalah adalah langkah penting untuk menciptakan efek jera. Tanpa hukuman yang tegas, praktik perusakan hutan akan terus berulang karena dianggap hanya sebagai pelanggaran administratif yang bisa diselesaikan dengan denda. “

Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup Daniel.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga didorong untuk melakukan reformasi kebijakan pengelolaan hutan. Sistem perizinan harus diperketat, pengawasan lapangan ditingkatkan, dan keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga hutan perlu diperkuat.

Dengan demikian, hutan tidak hanya dilihat sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga kehidupan yang harus dilestarikan.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini, total 11 subjek telah disegel.

Tiga subjek hukum yang disegel adalah PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan pada korporasi PT.TBS/PT.SN serta PLTA BT/PT.NSHE.

“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Kamis (11/12).

Berdasarkan pendalaman awal, Ditjen Gakkum menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.

Tim kini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan. Di lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button