Jumat, 22 November 2024

DPR Lakukan Pengawasan Ketat Dana Penanggulangan Corona

Kamis, 2 April 2020 5:16

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Fauzi H Amro. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim

POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis dana penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang mencapai Rp405,1 Triliun dari APBN.

Anggaran tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan wabah Corona di Indonesia. Karena itu, perlu pengawasan ketat agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak ada pihak yang menyelewengkan.

“Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR juga melakukan pengawasan,” ujar Anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk tim pengawas anggaran penanganan COVID-19 yang melibatkan lintas fraksi dan komisi karena anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

“Kalau ada pihak yang menyalagunaan atau korupsi dana kemanusian tersebut, mesti ditindak tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,” tutur alumnus IPB ini.

Mengenai mekanisme pengawasannya, kata Fauzi, nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

“Yang jelas, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona. Dengan pengawasan ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk parlemen diharapkan tidak ada pihak yang menyalanggunakan dana tersebut,” tutur legislator asal Sumatera Selatan ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dana penanganan COVID-19 sebanyak Rp405,1 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait