Kamis, 21 November 2024

DPR RI Pinta Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Atur Kriteria Kelompok Masyarakat yang Berhak Beli Gas LPG 3 Kg

Jumat, 12 April 2024 21:0

BERBICARA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno . / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pembelian gas elpiji 3 kg bersubisidi diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 perlu dilakukan revisi yang ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno

Pernyataan ini merespon dari kejadian dimana artis Prilly Latuncosina memasak rendang menggunakan gas elpiji 3 kg yang membuat media sosial heboh. 

"Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

"Kasus ini mungkin yang terlihat dan terekspos, dan yang bersangkutan juga sudah menjelaskan dan meminta maaf," ujarnya.

Menurut dia, data menunjukkan sekitar 80 persen pengguna LPG 3 kg adalah mereka yang justru tidak berhak menggunakannya.

"Tapi sebenarnya kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," tuturnya.

Selain impor, Eddy mengingatkan bahwa harga gas elpiji 3 kg tersebut juga disubsidi pemerintah.

Halaman 
Tag berita: