POLITIKAL.ID - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyarankan relaksasi atau pelonggaran pembatasan rumah ibadah dilakukan di lingkungan rukun tetangga (RT) yang selama ini tidak memiliki catatan terpapar pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut Yandri, relaksasi rumah ibadah juga bisa dilakukan di lingkungan RT yang menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kalau di RT itu benar-benar 100 persen tidak terpapar Covid-19 dan selama ini sudah melakukan langkah-langkah memutus mata rantai virus ini, ya [seharusnya] mereka [yang] datang ke masjid khusus untuk lingkungan [RT] itu," kata Yandri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Yandri menyatakan, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan meskipun relaksasi di rumah ibadah itu nantinya diterapkan.
Dalam kacamata Yandri, masyarakat yang datang ke masjid di lingkungannya tetap harus saling menjaga jarak, menggunakan cairan pencuci tangan, serta disemprot disinfektan lebih dahulu.
"Saya kira itu bisa dilakukan di lingkungan, mereka yang lebih tahu dan harus tetap ketat, tidak boleh [ada] jemaah lain yang bergabung," ucap Waketum PAN itu.
Yandri menyampaikan, relaksasi rumah ibadah itu bisa dilakukan mengingat pemerintah telah merelaksasi sejumlah aturan terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti terkait transportasi dan izin bagi masyarakat untuk bekerja.
Ia juga meminta masyarakat tidak kaku terkait wacana relaksasi rumah ibadah ini.
"Hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu, misalkan moda transportasi, (lalu orang) di bawah 45 (tahun) boleh bekerja, artinya PSBB ini sudah tidak sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Yandri.
Sebelumnya, wacana pelonggaran pembatasan rumah ibadah disampaikan Menag Fachrul Razi. Dia bilang sedang mengkaji rencana tersebut dan akan mengusulkannya ke Presiden Joko Widodo.
"Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5).
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "DPR: Relaksasi Masjid Harusnya Bisa di RT Bebas Corona"