
POLITIKAL.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memproses putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD), baik pada posisi anggota maupun pimpinan.
Hal ini disampaikan Puan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Dalam pidatonya, Puan menjelaskan bahwa pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi telah menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada 12 November 2025.
Rapat tersebut secara khusus membahas tindak lanjut atas putusan MK Nomor 169/PUU/XXII/2024 mengenai perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan di AKD.
“Perlu kami beritahukan pula bahwa rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 telah membahas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU/XXII/2024 perihal perimbangan dan pemerataan keterwakilan anggota DPR perempuan di AKD maupun pimpinan AKD,” ujar Puan.
DPR Akan Patuh Putusan MK
Puan menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk mematuhi keputusan MK tersebut. Menurutnya, pimpinan DPR telah memutuskan untuk menyerahkan tindak lanjut teknis kepada masing-masing fraksi agar segera menyesuaikan komposisi anggota maupun pimpinan AKD dengan ketentuan yang berlaku.
“Memutuskan bahwa DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat representasi perempuan di lembaga legislatif. Selama ini, Indonesia memang telah menerapkan aturan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Namun, keterwakilan perempuan di posisi strategis DPR, khususnya di alat kelengkapan Dewan, masih relatif terbatas. Dengan adanya putusan MK, keterwakilan perempuan tidak hanya diwajibkan dalam daftar calon legislatif, tetapi juga harus tercermin dalam struktur internal DPR.
Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 30 persen kuota perempuan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR
Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.
Mahkamah menilai saat ini keterwakilan perempuan di DPR masih terpusat pada komisi di bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Adapun putusan itu tertuang pada perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada siding pleno MK, Kamis (30/10).
“Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
“Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan,” tambahnya.
Tanggapan Golkar
Putusan MK ini turut mendapat tanggapan dari Fraksi Golkar DPR RI.
Golkar menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan AKD DPR.
“Kami siap menindaklanjuti. Hanya saja mesti pelajari detail amar putusannya seperti apa? Soalnya yang mengirimkan pimpinan AKD kan terdiri kan ada delapan fraksi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025)
Namun, Sarmuji menyatakan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu. Ia menyebut, perlu dipertimbangkan soal porsi setiap AKD harus partai mana saja yang mengirim keterwakilan perempuan.
“Bagaimana penempatannya di masing-masing AKD? Jangan nanti menumpuk di AKD tertentu sementara di AKD yang lain kurang,” tambahnya.
PKB Sambut Baik
Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB menyambut baik putusan MK yang mengabulkan gugatan keterwakilan perempuan dalam pembentukan dan pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR.
PKB menyebut langkah ini bentuk konkret kesetaraan gender.
“PKB menyambut baik dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya. Ini menjadi langkah semakin konkrit bentuk afirmasi kesetaraan gender dan PKB sangat setuju,” ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Daniel menyebut PKB siap menindaklanjuti putusan itu dan akan menempatkan keterwakilan perempuan di setiap AKD DPR. Dia yakin peran perempuan di dunia pemerintahan tentu besar.
“Putusan ini menegaskan bahwa peran perempuan sangat besar dalam kancah perpolitikan nasional, hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan kita semakin menempatkan peran strategis kaum perempuan untuk menjadi pemimpin,” katanya.
“PKB terus mendorong agar perempuan kita semakin berani untuk tampil dalam kancah perpolitikan nasional,” sambungnya.
(*)





