Aceh Izinkan Bantuan NGO Internasional Masuk, Pemerintah Pusat Masih Batasi Skema Antarnegara

POLITIKAL.ID – Pemerintah Aceh mulai membuka akses bagi bantuan internasional non-pemerintah untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera. Kebijakan ini berlaku terbatas dan hanya mengizinkan bantuan yang berasal dari organisasi non-pemerintah atau Non-Government to Government (Non-G2G), sementara bantuan resmi antarnegara atau Government to Government (G2G) masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut disampaikan Pemerintah Aceh menyusul meningkatnya kebutuhan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten dan kota. Pemerintah daerah menilai keterlibatan lembaga internasional non-pemerintah dapat mempercepat pemulihan masyarakat, selama prosesnya mengikuti aturan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan bahwa kebijakan ini bukan inisiatif sepihak daerah. Pemerintah Aceh hanya menjalankan arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
“Pemerintah pusat saat ini membenarkan bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government. NGO internasional atau lembaga non-pemerintah lainnya sudah bisa memberikan bantuan untuk pemulihan Aceh pascabencana,” kata Muhammad MTA, Senin (22/12).
Bantuan Antarnegara Masih Menunggu Regulasi Pusat
Meski membuka pintu bagi bantuan internasional, Pemerintah Aceh menegaskan belum ada izin untuk bantuan yang bersifat resmi antar-pemerintah negara. Skema Government to Government hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Muhammad MTA menjelaskan bahwa bantuan G2G memiliki implikasi diplomatik, hukum, dan administrasi yang lebih kompleks. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membuka jalur tersebut tanpa persetujuan pusat.
“Sampai sekarang belum ada regulasi atau arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait bantuan antar-pemerintah. Jadi untuk skema G2G, kami belum bisa membuka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Aceh akan segera menyesuaikan kebijakan jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan baru. Namun untuk saat ini, seluruh bantuan internasional harus berada di bawah kerangka non-pemerintah.
Pembatasan ini juga bertujuan menjaga koordinasi nasional dalam penanganan bencana. Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa seluruh bantuan asing masuk melalui mekanisme yang terkendali, tidak tumpang tindih, serta sejalan dengan kebijakan nasional penanggulangan bencana.
Lembaga Asing Wajib Lapor ke BNPB dan BPBA
Pemerintah Aceh menekankan bahwa setiap lembaga internasional yang hendak menyalurkan bantuan wajib mengikuti prosedur pelaporan dan koordinasi. Seluruh NGO internasional harus melapor ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
“Semua lembaga internasional yang ingin memberikan bantuan wajib melapor kepada BNPB dan BPBA. Prosedur ini harus dipatuhi,” tegas Muhammad MTA.
Pelaporan tersebut mencakup jenis bantuan, wilayah sasaran, jumlah personel, hingga durasi kegiatan di lapangan. Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa bantuan yang masuk benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Selain itu, mekanisme pelaporan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan bantuan serta memastikan transparansi penggunaan dana dan logistik. Pemerintah daerah akan mencocokkan bantuan yang masuk dengan data kebutuhan yang sudah dihimpun oleh BPBA.
Pemerintah Aceh juga mengingatkan bahwa NGO internasional wajib menghormati hukum, adat, dan nilai-nilai lokal selama menjalankan aktivitas kemanusiaan di Aceh. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat setempat menjadi syarat utama.
Pemulihan Pascabencana Jadi Prioritas Daerah
Kebijakan membuka akses bantuan internasional non-pemerintah ini diambil di tengah upaya intensif pemulihan pascabencana di Aceh. Sejumlah wilayah mengalami kerusakan infrastruktur, gangguan ekonomi warga, serta dampak sosial akibat bencana hidrometeorologi dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah Aceh menilai dukungan internasional dapat mempercepat pemulihan, khususnya di sektor kesehatan, hunian sementara, air bersih, dan pemulihan mata pencaharian warga. Namun pemerintah menegaskan tetap memegang kendali penuh atas koordinasi dan arah pemulihan.
Muhammad MTA menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan. Seluruh bantuan akan diselaraskan dengan rencana pemulihan daerah dan pembangunan jangka menengah.
“Kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan benar-benar membantu masyarakat bangkit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak ingin mengulang persoalan masa lalu terkait pengelolaan bantuan internasional. Karena itu, semua pihak diminta mematuhi aturan dan menjaga koordinasi.
Dengan dibukanya akses bantuan non-pemerintah internasional ini, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan efektif. Namun pemerintah daerah tetap menunggu keputusan pusat terkait kemungkinan dibukanya bantuan antar-pemerintah di masa mendatang.
Hingga kini, pemerintah pusat dan daerah masih terus melakukan evaluasi kebutuhan lapangan. Pemerintah Aceh memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara berkala terkait kebijakan bantuan internasional dan proses pemulihan bencana.
(Redaksi)
