Sabtu, 27 April 2024

DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Masyarakat adat Dayak Bahas Ritual Botor Buyang

Sabtu, 14 Januari 2023 16:0

RAPAT - Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar rapat dengar pendapat terkait adat Suku Dayak Botor Buyang yang dianggap mengandung perjudian . / Foto : ANTARA

POLITIKAL.IDKomisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Suku Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian.

Dalam rapat itu pembahasannya adalah salah satu ritual adat Botor Buyang yang dianggap beraroma permainan judi.

“ini adalah pertemuan kami yang kedua kalinya antara pemangku adat Dayak se- Kaltim dengan pihak kepolisian, yang dihadiri perwakilan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polresta Samarinda terkait kegiatan adat Botor Buyang  yang dipandang sebagai perjudian,”  kata  Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin DemmU.

Bagian ritual tersebut  kembali  dipersoalkan, Pihak Kepolisian mengimbau agar kegiatan adat tersebut tidak menyertakan  Botor Buyang  karena  melanggar aturan hukum pada pasal 303 KUHP soal kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi.

Ia mendefinisikan Botor Buyang ini sebagai permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih pilihan  dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang.

Hal itu menurut Suku Dayak bagian ritual yang mustahil diabaikan.

Pelaksanaan ritual Dayak Nguguh Taun ada sebuah kegiatan yang disebut dengan Butor Buyang dan Saung Salakang, dimana kegiatan tersebut  di dalamnya ada  sabung ayam, permainan dadu, menggunakan taruhan uang.

dalam permainan tersebut sebenarnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena seluruh hasil dari permainan itu disumbangkan kepada pihak keluarga yang mengadakan acara. Sebab prosesi  acara  tersebut diperlukan anggaran yang cukup besar.

Halaman 
Tag berita: