
POLITIKAL.ID – Pembatalan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan kembali anggaran tersebut.
DPRD Kalimantan Timur menegaskan dana yang telah kembali ke kas daerah tidak bisa langsung terpakai melainkan harus melalui mekanisme resmi dalam APBD Perubahan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengatakan setiap pengalihan anggaran daerah wajib pembahasannya bersama antara legislatif dan eksekutif agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dana Rp8,5 Miliar Kembali ke Kas Daerah
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan membatalkan pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar. Keputusan tersebut setelah muncul kritik dari masyarakat terkait rencana pembelian tersebut.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran di tengah tantangan fiskal.
Menurut Demmu, ketika anggaran sudah kembali dan masuk ke kas daerah, maka penggunaannya tidak bisa hanya sepihak oleh pemerintah daerah.
“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, tentu mekanismenya harus melalui APBD Perubahan. Nanti akan dibahas bersama antara Banggar DPRD dan TAPD untuk menentukan peruntukannya,” ujar Demmu, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan proses tersebut penting agar penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembahasan Harus Melibatkan Banggar dan TAPD
Demmu menjelaskan, pengalihan anggaran daerah wajib melalui pembahasan formal antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Proses itu bertujuan memastikan bahwa setiap perubahan alokasi belanja tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
“Tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Harus dibahas dalam forum resmi supaya jelas peruntukannya,” tegasnya.
Ia menambahkan mekanisme APBD Perubahan merupakan jalur konstitusional dalam menggeser atau mengalokasikan kembali anggaran yang telah kembali ke kas daerah.
Tekanan Fiskal Dorong Penataan Ulang Belanja
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi tekanan fiskal pada tahun anggaran mendatang. Perkiraan saat ini, Pemprov Kaltim akan mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp6 triliun.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas belanja.
Demmu menilai kondisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat disiplin dalam perencanaan anggaran, terutama dalam menentukan program yang benar-benar mendesak.
“Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat,” katanya.
Evaluasi Perencanaan Anggaran Pemprov
Menurut Demmu, polemik pembelian kendaraan dinas seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun rencana belanja.
Ia menilai proses perencanaan anggaran perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta persepsi publik terhadap prioritas pembangunan.
“Anggaran tidak hanya soal ada atau tidaknya dana, tapi juga bagaimana prioritas itu dipandang penting oleh masyarakat,” ujarnya.
Demmu juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD agar kebijakan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah.
Alokasi Dana Beralih ke Program Prioritas
Ketika pembahasan APBD Perubahan nanti, dana Rp8,5 miliar yang sebelumnya untuk kendaraan dinas berpeluang ke program lain yang lebih prioritas.
Demmu menilai anggaran tersebut mengarah pada pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi daerah.
“Ini momentum penting untuk menunjukkan komitmen efisiensi dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai keputusan membatalkan pembelian kendaraan dinas merupakan sinyal bahwa pemerintah daerah mendengar aspirasi publik.
“Ini bukti transparansi dan respons terhadap dinamika yang berkembang,” ujarnya.
Meski demikian, Demmu belum merinci sektor mana yang akan menjadi tujuan pengalihan anggaran tersebut karena masih menunggu pembahasan resmi dalam APBD Perubahan.
“Semua akan dibicarakan dalam forum resmi. Prinsipnya harus tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam merencanakan belanja ke depan.
“Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati dalam perencanaan anggaran,” pungkasnya.
