Sabtu, 18 Mei 2024

DPRD Kaltim Sikapi Hasil LHP Participating Interest 10 Persen Migas dari BPK, Gubernur Kaltim Diminta Tegas Rapikan Perusda

Rabu, 20 Januari 2021 5:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim telah menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Participating Interest (PI) 10 persen dari BPK Kaltim.

Hal itu dijelaskan Wakil DPRD Kaltim, Sigit Wibowo saat diwawancarai awak media, Rabu (20/1/2021).

Seperti diketahui, Sigit Wibowo turut hadir dalam penyerahan LHP PI 10 persen bersama Pemprov Kaltim, Senin (18/1/2021) kemarin.

Sigit sapaannya itu menjelaskan PI 10 persen ini yang diurus MMP. Dalam perjalanannya diperuntukan untuk kas daerah. Dibagi ke provinsi dan pemkab Kukar. LHP BPK itu penggunaan dananya jadi catatan digunakan untuk operasional kantor dan gaji Direksi.

"Semestinya itukan tidak boleh, selain itu sebagai pelaksana, PT MPP ini sebelumnya mengusulkan perubahan perseroda belum disetujui DPRD Kaltim," ujar Sigit saat konfirmasi.

Lanjut dia, dari hasil LHP itu disebutnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai pemegang saham harus tegas.

"Para pemegang saham mesti memastikan kembali PI 10 persen itu, sesuai dengan peruntukannya," imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, kendati begitu secara menyeluruh LHP 10 persen Participating Interest belum membaca secara rinci mulai 2018 - 2020.

"LHP PI dari BPK Kaltim ini sudah dipegang komisi II untuk ditindaklanjuti," terangnya.

Wakil rakyat dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, dari informasi yang dia peroleh sebelumnya, PT MMP mendapat penyertaan modal sebanyak Rp 144 miliar.

Seperti diketahui, sebelumnya pernah ada catatan dan ditindaklanjuti ke audit investigasi BPK Kaltim.

"Silahkan dibuka saja kalau ingin ditindaklanjuti. Apakah ada dugaan penyelewengan ketika audit ditindaklanjuti," bebernya.

Pemprov Kaltim memiliki perusda. Beberapa perusda ada yang meraih laba namun tidak sedikit juga yang buntung.

"Kalau tidak beres ditindak tegas sama pak Gubernur. Jangan dibuat terkatung - katung, biar jelas," tuturnya.

Seperti diketahui, komisi II kerap melakukan evaluasi kritis terhadap perusda di Kaltim. Bahkan kata Sigit lagi, sudah waktunya pergantian pengurus atau direksi Perusda.

Sejauh ini, komisi II sudah mengingatkan kepada pemerintah agar perusda dikelola secara profesional dengan melakukan revitalisasi organisasi, lebih transparan dan bukannya pensiunan.

"Kami berharap besar direksi bisa bertindak sesuai tupoksi. Kalau berjalan baik, semua yang terlibat bisa mendapatkan untung dan pada gilirannya kembali kepada masyarakat. Kalau begitu apresiasi bisa diberikan," tandasnya lagi. (001)

Tag berita:
Berita terkait