IMG-LOGO
Home Advertorial DPRD Kaltim Usul Gaji via Bank Demi Tertib Iuran BPJS
advertorial | umum

DPRD Kaltim Usul Gaji via Bank Demi Tertib Iuran BPJS

oleh VNS - 30 April 2025 15:00 WITA

DPRD Kaltim Usul Gaji via Bank Demi Tertib Iuran BPJS

Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong digitalisasi sistem penggajian melalui regulasi peraturan gubernur (pergub), sebagai solusi konkret untuk me...

IMG
DIWAWANCARAI - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba/Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendorong digitalisasi sistem penggajian melalui regulasi peraturan gubernur (pergub), sebagai solusi konkret untuk menekan keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh badan usaha.


Dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan perlunya terobosan regulasi guna memperkuat sistem jaminan sosial pekerja di Kalimantan Timur.


Salah satu usulan yang diajukannya adalah pembayaran gaji karyawan wajib melalui bank, sehingga potongan iuran BPJS dapat dilakukan secara otomatis.


“Kalau gaji dibayarkan lewat bank, potongan untuk BPJS bisa langsung disisihkan. Tidak perlu lagi menunggu badan usaha setor manual,” jelas H. Baba, Senin (28/4/2025).


Menurutnya, sistem saat ini masih mengandalkan kejujuran perusahaan dalam menyetor iuran BPJS. Akibatnya, banyak iuran yang terlambat dibayar, bahkan hingga bulan berikutnya, padahal seharusnya disetor pada akhir bulan berjalan.


“Masalahnya, sistem masih manual. Banyak yang tidak patuh atau menunda-nunda. Ini mempengaruhi keberlangsungan layanan BPJS,” tegas politisi asal Dapil Kukar itu.


Digitalisasi ini, menurut H. Baba, bukan hanya akan mendorong kepatuhan badan usaha, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jaminan sosial.


Ia menambahkan, sektor badan usaha menyumbang sekitar Rp1,7 triliun dari total pendanaan BPJS, yang hanya kalah dari kontribusi Jasa Raharja sebesar Rp2,6 triliun.


“Kalau badan usaha lancar bayar tiap bulan, kita tidak akan kesulitan menjaga ketersediaan layanan kesehatan,” ucapnya.


Namun ia juga menekankan bahwa penerapan sistem ini tetap perlu mempertimbangkan kemampuan dan skala usaha masing-masing perusahaan.


“Tentu tidak bisa dipukul rata. Harus disesuaikan dengan kondisi badan usahanya,” pungkasnya.


(Adv)