POLITIKAL.ID - DPRD Samarinda menggelar rapat di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (6/11/2023) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
DPRD Samarinda lakukan rapat lanjutan itu untuk membahas Raparda tersebut bersama Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, dan Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menjelaskan bahwa Raperda tersebut bisa menjadi salah satu landasan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menangani bencana di Samarinda.
"Saat ini di Samarinda memiliki tiga kewaspadaan pertama adalah longsor, kedua banjir, ketiga kebakaran," kata Deni saat ditemui usai hearing.
Ia mengungkapkan bahwa dari tiga point itu akan dirumuskan siapa yang akan bertanggung jawab dalam penanganan bencana.