POLITIKAL.ID - Baru-baru ini Wali Kota Andi Harun menyampaikan keinginannya untuk menggeser SMPN 48 yang bergabung di SDN 016 Jalan Proklamasi ke Jalan Damanhuri.
Langkah uni diambil dalam rangka pemerataan sekolah di kecamatan-kecamatan.
Hal itu juga sesuai juga dengan permintaan masyarakat sekitar.
Usaha yang sudah dilakukan Pemkot adalah menyampaikan minat ke PGRI untuk membeli atau tukar tambah asetnya berupa tanah dan bangunan di Jalan Damanhuri.
Namun PGRI memutuskan tidak mau melepas asetnya tersebut.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar menghormati keputusan PGRI tersebut.
“Kita hormati keputusan PGRI tak mau melepas setnya tersebut, karena secara hukum aset tersebut memang miliki organisasi PGRI dan histori-nya telah kita ketahui bersama,” ujar Deni, sapaannya, Selasa (28/03/2023).
Menurut Deni, ia menduga PGRI tidak mau melepas asetnya tersebut ke Pemkot Samarinda, karena organisasi PGRI besar dan terstruktur dari pusat ke kabupaten/kota, sehingga untuk melepas aset ketua PGRI pun tak berani mengambil keputusan.