Jumat, 22 November 2024

DPRD Samarinda Soroti Keberadaan Ruang Terbuka Hijau di Samarinda

Senin, 23 Januari 2023 21:0

BERBICARA - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Anhar. / Foto: mediaetam

POLITIKAL.ID -  Pada dasarnya penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Kawasan RPH Samarinda disusun sebagai upaya menjaga keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara ruang terbangun dengan ruang terbuka (hijau).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar menyoroti keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian.

Menurutnya, keberadaan RTH di Kota Samarinda masih banyak yang berubah fungsi.  Padahal sudah jelas acuan pembangunan di Kota Samarinda ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda dinilai masih sangat minim,masih jauh dari standar yang telah diatur dalam pasal 29 ayat 2 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. 

Disebutkan di aturan itu, porsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Anhar mengatakan masih banyak pembangunan di Kota Samarinda ini yang memunculkan peluang peningkatan ekonomi dan menambah lapangan pekerjaan, namun tidak sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Halaman 
Tag berita: