Kamis, 16 Mei 2024

Dua Bapaslon Jalur Independen Samarinda Optimis Lewati Tahapan, Ikuti Proses KPU

Rabu, 26 Februari 2020 13:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menerima tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda atas syarat sebaran dan dukungan suara.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon (26/2/2020). Zairin Zain mengatakan, dirinya telah menerima hasil pemeriksaan dari KPU dengan status memenuhi syarat (MS).

Sebagai informasi, Zairin Zain - Sarwono sebanyak 257 dukungan dianggap Tidak memenuhi syarat (TMS).

Dengan begitu, total suara pada tahapan pengecekan yang ditutup 26 februari 2020, pukul 24.00 WITA itu sebanyak 69.445.

Kedati demikian, Bapaslon Zairin dan Sarwono masih memperoleh suara di atas syarat minimal sebaran dukungan enam kecamatan dari total 10 kecamatan se-Samarinda sesuai Keputusan KPU RI nomor 82 tahun 2020.

Selanjutnya proses memasuki tahapan selanjutnya yakni, verifikasi administrasi. Suara pasangan itu saat sebelumnya menyerahkan kepada KPU Samarinda berjumlah 69.712.

"Tidak jadi masalah, kami sepenuhnya mengikuti," kata dia.

Sementara itu, Bapaslon lainnya, Parawansa yang juga telah diterima syarat dukungannya dari KPU Kota Samarinda. Anca sapaannya itu menyebut, timnya siap melakukan mengganti dua kali lipat suara dukungan yang dianggap KPU tidak memenuhi unsur kevalidan tahapan verifikasi administrasi dan faktual akhir bulan depan.

Penyelenggara Pilwali dan Wakil Samarinda itu menerima suara dukungan Parawansa Assoniwora - Markus Taruk Allo sebanyak 44.756 suara dimana pada sebelumnya, penyerahan kepada KPU sebanyak 51.712, berkurang 6.958 suara.

"Dalam pelaksanaan tahapan ini, LO kami selalu mengikuti aturan KPU," ucap Parawansa saat dikonfirmasi (26/2/2020). (Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait