POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun hingga saat ini, proses hukum masih saja berkutat pada pemeriksaan kesaksian Awang Faroek Ishak (AFI), Rudy Ong Chandra (ROC) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT).
Sebab diketahui, Eks Gubernur Kaltim (Awang Faroek ishak) dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (Rudy Ong Chandra) sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pertama Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra mangkir dengan alasan sakit saat dipanggil KPK pada 2 Oktober 2024 untuk menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Kemudian Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra kembali mangkir dengan alasan yang sama saat KPK mengundang keduanya di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Sedangkan Ketua KADIN Kaltim (Dayang Donna Walfiaries Tania) sempat memenuhi panggilan pertama, dan baru mangkir pada panggilan terakhir di Gedung Merah Putih, 8 Oktober 2024 kemarin.
"AFI dan ROC info terbaru memberitahu Penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (10/10/2024).
Meski ketiganya mangkir, namun Tessa menjelaskan kalau saat ini pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan ulang.