Minggu, 19 Mei 2024

Dua Oknum Penyidik Polisi dan Jaksa Dilaporkan Permahi ke Polresta Samarinda

Rabu, 24 Juni 2020 8:2

IST

Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi, Abdul Rahim

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Permahi Samarinda melaporkan dua oknum penyidik kepolisian dan kejaksaan ke Polresta Samarinda, 17 Juni 2020.

“Mereka diduga memalsukan, kemudian menggunakan surat palsu tersebut guna mengkriminalisasi warga negara yang bernama Achmad AR AMJ,” ungkap Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN Permahi, Abdul Rahim, Rabu (24/6/2020).

Rahim mengatakan laporan tersebut terkait oknum terlapor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat berita acara pemeriksaan laboratorik kriminalistik Nomor lab : 7791/DTF/2018 tanggal 10 september 2018.

Surat tersebut, lanjut Rahim, membandingkan paraf dan tandatangan dari milik orang yang sama yaitu Djamalluddin selaku RT 31 Jalan Sentosa guna untuk menghilangkan hak Achmad pada tanah miliknya.

Diketahui, Permahi sebagai kuasa non litigasi Achmad AR AMJ.

Rahim mengatakan dugaan adanya praktik terlapor secara terencana dan merupakan kemufakatan jahat.

“Bahwa dalam pelaporan ini, kami dalam hal ini Permahi sudah memegang bukti dan saksi bahkan telah melampaui dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum-oknum nakal yang mencoreng institusi kepolisian dan kejaksaan dimana selama ini kami cintai dan percaya,” terang dia.

“Untuk itu kami melaporkan hal ini sebagai implementasi dari pasal 108 ayat 1 dan 2 KUHP agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini dikemudian hari yang sangat menteror masyarakat awam hukum terutama bagi yang ekonomi lemah dan kurang dalam segi pendidikan,” sambung Rahim.

Karena itu, atas laporan tersebut Permahi berharap agar Polresta Samarinda serius dan segera menanggapi laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara profesional sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan kepada masyarakat.

“Guna menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di tengah masyarakat khususnya Samarinda,” tambah Rahim.

Laporan tersebut, kata Rahim, menunjukan keseriusan Permahi sebagai control of justice dalam berbangsa dan bernegara.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya betul ada laporan seperti itu. Sedang kita tindaklanjuti,” ungkap Yuliansyah melalui pesan singkat. (Redaksi politikal.id 002)

Tag berita:
Berita terkait