Sabtu, 18 Mei 2024

Dua Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka Saat Demo Cabut UU Cika di Samarinda, DPRD Kaltim Bakal Menjamin Pembebasan Mahasiswa

Senin, 9 November 2020 3:48

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin menanggapi penetapan tersangka 2 orang Mahasiswa pada aksi yang dilakukan Kamis lalu (5/11/2020).

Sejak Jumat kemarin lusa, tujuh mahasiswa telah dibebaskan dengan luka dan memar akibat pembubaran paksa polisi saat menangani aksi demo.

Mantan Ketua Cabang PMII Samarinda itu mengatakan menyayangkan tindakan berlebihan aparat kepolisian.

Polisi seharusnya bisa memberikan keringanan kepada mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Namanya aksi demonstrasi kan aksi massa, massa itu bisa juga tak terpantau korlap," ucap Udin sapaannya saat diwawancarai Senin (9/11/2020) di gedung E, DPRD Kaltim.

Lebih lanjut kata politikus PKB Kaltim, jika urgensi penetapan tersangka tidak terlalu besar atau memakan korban jiwa. Maka sebaiknya kepolisian tidak perlu menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka. Ia meminta pimpinan Polresta Samarinda mentoleransikan hal tersebut

"Bebaskan saja, jangan berlebihan menyikapi aksi demonstrasi" imbuhnya.

Namun, Ia juga menyampaikan bahwa hal ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran kepada massa mahasiswa yang hendak berdemonstrasi kembali.

Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Samarinda tersebut mengatakan bahwa mahasiswa harusnya bisa lebih mengutamakan isu tuntutan mereka dibanding mementingkan menduduki gedung DPRD.

"Memang berbeda unjuk rasa mahasiswa hari ini," sambung Udin.

Kendati begitu, dirinya memaklumi hal tersebut sebagai bagian pembelajaran di jalan perjuangan.

Ketua DPW PKB itu juga mengatakan segera menginisiasi DPRD Kaltim untuk meminta pihak Polresta Samarinda mentoleransikan hal tersebut dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Saya nanti akan bertanggung jawab untuk melakukan pengarahan dan pembinaan kepada mereka (mahasiswa,red) bagaimanapun saya pernah melalui penahanan selama 9 hari karena demo," pungkas Udin.

Rencananya besok lusa, anggota DPRD Kaltim akan beraudensi dengan Kapolresta Samarinda, setelah surat dari sekretariatan dewan dilayangkan.

"Hari Rabu besok saya ke Polresta Samarinda bersama rekan-rekan dewan yang lain," terangnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepolisian Kota Samarinda telah menetapkan 2 orang mahasiswa berinisial FR dari Polnes dan WJ dari Unmul.

Masing masing dengan perkara dugaan berbeda yakni, membawa sajam tanpa izin dan dugaan penganiayaan dengan melempar batu. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait