Jumat, 22 November 2024

Dua Tahanan Omnibuslaw Samarinda Dituntut JPU 6 dan 7 Bulan Kurungan

Senin, 5 April 2021 4:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dua mahasiswa tahanan omnibuslaw Samarinda telah memasuki sidang tuntutan dari JPU PN Samarinda. Terdakwa FR dituntut 6 bulan penjara atas dugaan membawa sajam. Sementara WJ 7 bulan. "Terhadap terdakwa WJ, menurut kami sangat memberatkan. Karena perkara yg didakwakan ini berangkat dari unjuk rasa mahasiswa yg dilakukan terdakwa dengan status mahasiswa aktif di Unmul," ujar Penasihat Hukum, Indra, usai sidang tuntutan, Senin (5/4/2021). Indra yang bekerja sebagai lawyer LBH persatuan itu menambahkan, begitu pula dengan video rekaman yang ditayangkan secara visual diruang sidang nampak sekali terlihat WJ saat melempar batu, nanun arah lemparan batu tidak langsung mengenai korban dari pihak kepolisian. Hanya video saat melempar dan langsung ditangkap "Padahal situasi chaos itu lebih dari 1 orang yg melakukan pelemparan batu," paparnya lagi. Lanjut dia, alat bukti yang diajukan jpu seluruhnya menyatakan cuma WJ seorang yang melakukan pelemparan batu untuk pasal yg didakwakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Karenanya kami akan mengajukan pembelaan untuk Wisnu Minggu depan," ungkapnya. Untuk pembelaan nanti akan kami konstruksi kan seluruhnya berangkat dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap. "Kami cukup mengetahui alat bukti yang diajukan oleh JPU dan termasuk tuntutannya jpu," pungkasnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait