POLITIKAL.ID - Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) kembali mendeteksi kegiatan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah konsesi PT MHU.
Awalnya, Tim Patroli PT MHU menemukan aktivitas tambang ilegal beroperasi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat, Tim Patroli yang dipimpin oleh Chief Security MKI mengetahui bahwa lokasi kegiatan ilegal itu masuk dalam wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan.
Dalam temuan tersebut, Chief Security MKI mengungkapkan, setidaknya ada dua penambang ilegal di konsesi itu.
Penanggung jawab penambang pertama merupakan warga Loa Janan berinisial AB.
Dengan lahan IUPK MHU yang terganggu yakni koordinat - 0503098-9931463 dan - 0503399-9931994.
Terganggu dari Jalan Hauling KPB masuk lubang galian sedalam 100 Meter.
"Jadi ada dua kelompok yang menambang tanpa izin. Di lokasi penambangan pertama sudah ada batubara yang menumpuk 500 meter kubik," ujarnya, Selasa (30/1/2024).