Dugaan Cek Kosong Oknum Anggota DPRD Kaltim, Masuk Tahap Gelar Perkara
Rabu, 1 September 2021 23:11
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda memastikan kasus dugaan penipuan cek kosong salah satu Anggota DPRD Kaltim berlajut. Saat ini, penyidik Satreskrim masih mendalami sejumlah alat bukti yang telah diberikan pelapor, Irma Suryani. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, jika saat ini jajarannya sedang dalam tahap gelar perkara. "Laporan itu (cek kosong, red) masih dalam tahap baru naik gelar sidik," terang Arif Budiman, Kamis (2/9/2021). Lanjut Arif, pelaporan Irma Suryani, jika berkas perkara telah ke tahap penyidikan. "Iya sudah naik sidik dan nantinya akan kami kumpulkan bukti-bukti," tuturnya. Dinaikannya status perkara dalam tahap penyidikan ini, dikatakan polisi berpangkat tiga melati itu sebagai langkah dalam proses hukum pelaporan. Sebab jika tidak dinaikan ke tahap penyidikan maka laporan cek kosong itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan memeriksa benar - benar tanda tangan Nurfadiah di dalam cek salah satu bank ternama di tanah air. "Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu, baru nantinya bisa dinaikan ke labfor untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan," bebernya. Ditanya lebih jauh mengenai dugaan adanya tersangka dalam laporan tersebut, Arif enggan berspekulasi lebih jauh sebab semuanya harus melalui proses dan pembuktian hukum formal terlebih terlebih dulu. Sedangkan waktu penyelesaiannya, Arif juga menjawab tak memiliki batasan. Akan tetapi jajarannya akan bekerja secepat mungkin. "Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," tegasnya. Diwartakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan Satreskrim Polresta Samarinda pada 2 Agustus 2021 lalu. Dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021. Dalam surat tersebut tertuang terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan Hasanuddin dan istrinya itu bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp 2,7 miliar. Dari modal tersebut, dijanjikan beberapa waktu tiga bulan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, pasalnya cek tersebut bodong dan tidak ada etiket baik dari pelapor. Lantaran tidak kunjung ada kejelasan, akhirnya Irma mencari keadilan di Polresta Samarinda didampingi penasihat hukumnya (ph) Jumintar Napitupulu. (*)
Berita terkait