Dugaan Korupsi CPO 2022–2024: Kejagung Ungkap Rekayasa Ekspor, Kerugian Negara Diperkirakan Rp14 Triliun

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024 yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp14 triliun. Dalam perkara ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa modus utama perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
Rekayasa HS Code untuk Hindari Pengendalian Ekspor
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak sawit dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, penyimpangan tersebut terjadi karena adanya penggunaan peta hilirisasi yang belum berbentuk regulasi resmi.
“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung Auditor
Kejagung menyatakan kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun estimasi sementara menunjukkan angka yang sangat besar.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut perkara ini itu masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami. Kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” ucapnya.
Dalam penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara terkait kelolosan ekspor.
Kejagung Lacak dan Blokir Aset Tersangka
Usai menetapkan 11 tersangka, Kejagung langsung bergerak melacak aset untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Hari ini baru ditetapkan tersangka (11 orang). Mulai hari ini kami akan melacak segera melacak aset, walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang, (setelah penetapan) tersangka, mulai melacak aset,” kata Syarief.
Ia memastikan penyitaan akan dilakukan.
“Pasti ada yang disita untuk aset belum kan hari ini baru penetapan tersangka, hari ini baru kami mulai blokir sita dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah money changer untuk menelusuri aliran dana dugaan suap.
“Kalau penggeledahan money changer yang pernah saya sebutkan pada waktu itu adalah kami mengejar suapnya. Jadi suapnya adalah melalui salah satunya melalui money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.
11 Tersangka Ditahan 20 Hari
Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pejabat kementerian, Bea dan Cukai, serta pihak swasta akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni:
- Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).
- Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
- Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
- Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.
- Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.
- Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.
- Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.
- Tersangka YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini masih terus berkembang, termasuk pendalaman aliran dana dan potensi kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.
(Redaksi)
