Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU Pilkada Kukar 2025, APPK Kaltim Desak Kejari Usut Tuntas

POLITIKAL.ID – Dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2025 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi sorotan.
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mengsut tuntas kasus ini.
APPK Kaltim menjelaskan, sebelum pelaksanaan PSU pada 19 Maret 2025, Pemkab Kukar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan total anggaran mencapai Rp62,4 miliar.
Dana tersebut dibagi kepada sejumlah instansi, di antaranya KPU Kukar sebesar Rp33,7 miliar.
Menurut APPK Kaltim, besarnya anggaran hibah yang diterima KPU Kukar harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, terutama terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Mereka menilai, minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu .
“Anggaran hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan untuk menyukseskan PSU. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dibuka secara transparan kepada publik,” ungkap Sukrin.
Atas dasar itu, APPK Kaltim mendesak Kejari Kutai Kartanegara untuk melakukan penyelidikan dan audit internal terhadap realisasi anggaran hibah PSU KPU Kukar.
Mereka juga meminta Kejari memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan sekretaris (inisial AAN), sekretaris aktif (inisial PL), serta komisioner KPU Kukar yang dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Minta Kejari Bersurat ke BPK
Selain itu, APPK Kaltim turut meminta Kejari Kukar mengirimkan surat resmi secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur guna melakukan audit investigasi, demi memastikan penanganan dugaan korupsi berjalan secara transparan dan akuntabel .
APPK Kaltim menegaskan, langkah hukum tersebut penting dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik pada proses demokrasi di daerah.
Adapun hasil audiensi kami bersama pihak kejari yakni Bapak Ali Mustofa kasih intel Kejari Kukar; Bahwa dalam pertemuan tadi kami belum menemukan titik terang, jawaban yang dilontarkan masih sama seperti beberapa waktu lalu kami bertemu “kami masih menunggu hasil audit BPK”.
Kami menilai Kejari kukar terkesan lambat dalam menangani aduan masyarakat. Ujarnya
Juga mengutip Keputusan KPT KPU no 950 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah di lingkungan KPU; mengatur bahwa penyelesaian LPJ penggunaan dana hibah oleh KPU paling lambat 3 bulan pasca tahapan selesai.
” Batas waktu 3 bulan adalah batas maksimal. Kegagalan memenuhi tenggat ini memberikan pintu masuk bagi Kejari Kukar untuk melakukan penyidikan atas dugaan praktik korupsi dalam realisasi anggaran hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tahun 2025 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Tegasnya
APPK Kaltim memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum memastikan seluruh dugaan penyimpangan dituntaskan secara transparan dan akuntabel.
Ini bukan kali pertama. Sebelumnya, APPK Kaltim mempertanyakan belum terbitnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU Kukar dengan menggelar aksi di depan kantor KPU Kukar dan Kejari Kukar.
Aksi ini dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) APPK Kaltim, Fahreza, bersama sejumlah anggota aliansi lainnya pada Senin, (8/12/2025)
Mereka menyoroti dugaan ketidakwajaran pengelolaan dana hibah PSU yang bersumber dari APBD Kukar 2025.
“Kami melihat adanya ketidakwajaran karena LPJ dana hibah PSU yang seharusnya sudah dipublikasikan sampai hari ini belum muncul. Ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya penyimpangan anggaran,” tegas Fahreza, saat ditemui di lokasi aksi.
Setelah menggelar aspirasi di depan kantor KPU, perwakilan aksi kemudian diterima oleh tiga komisioner KPU Kukar, Rahman, Wiwin, dan Purnomo. Dalam dialog tersebut, Rahman mewakili KPU memberikan penjelasan terkait progress penyusunan laporan.
“Kami berdialog langsung dengan Bang Rahman sebagai komisioner yang menanggapi tuntutan kami. Namun hingga pertemuan itu, mereka belum bisa memberikan kepastian kapan LPJ tersebut selesai dan dipublikasikan,” ungkap Fahreza.
(*)





