Minggu, 24 November 2024

Kabar Nasional

Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila, Korban Minta Perlindungan, Ini Sikap LPSK

Selasa, 27 Februari 2024 8:9

ILUSTRASI - Pelecehan seksual oleh rektor.

POLITIKAL.ID - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Pancasila  inisial E, kepada korban inisial RZ memasuki babak baru.

Kasus ini mencuat setelah korban RZ dimutasi dan terkena demosi buntut pengaudannya ke atasan terkait kasus dugaan pelecehan rektor Universitas Pancasila.

Dugaan pelecehan seksual diketahui terjadi pada Februari 2023, di ruangan rektor Universitas Pancasila.

Saat itu, korban RZ mendatangi ruangan rektor Universitas Pancasila, namun secara tiba-tiba, E melakukan pelecehan terhadap RZ.

Setelah melaporkan ke polisi (Polda Metro Jaya), RZ meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengaku telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan R.

Selanjutnya, LPSK segera melakukan penelahaan atas permohonan perlindungan tersebut.

"Melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

Ada empat hal yang akan didalami LPSK dalam proses penelaahan pengajuan perlindungan dari korban.

Pertama, LPSK akan mendalami dugaan ancaman yang diterima pemohon.

"Berdasarkan UU kami harus dalami, satu, sifat penting keterangan. Dua, situasi ancaman yang dihadapi," katanya.

LPSK nantinya juga akan memeriksa kondisi psikologis dari RZ dan juga rekam jejaknya.

"Ketiga, kondisi medis/psikologis pemohon dan terakhir rekam jejak pemohon," ucapnya..

Menurut Edwin, Proses penelaahan itu akan berlangsung selama 30 hari, setelah itu, LPSK baru memutuskan menerima atau tidak permohonan perlindungan yang diajukan RZ.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menjelaskan alasan RZ mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Adanya relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan dan butuh perlindungan LPSK.

"Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu," ungkap Amanda.

Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Mulai dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) hingga Komnas Perempuan.

Rektor Membantah

Rektor Universitas Pancasila berinisial E, membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, Sabtu (24/2/2024).

Raden menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

"Namun, kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian. Tapi, perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," kata dia.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

"Terhadap isu hukum atas berita yang beredar tersebut kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi 1 tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," ungkapnya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," ujarnya.

Batal Hadiri Pemeriksaan

Sementara itu, Rektor Universitas Pancasila berinisial E batal menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap staf kampusnya, RZ (42), pada Senin (26/2/2024) ini.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda diterima," ujar Raden Nanda Setiawan.

E meminta agar pemeriksaan bisa ditunda.

"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami, Prof ETH," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan E.

"Sudah diterima. Diperiksa nanti tanggal 29 Februari 2024," kata Ade.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait