Senin, 29 April 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut Pandjaitan, Terdakwa Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 8 Januari 2024 11:44

POTRET - Haris Azhar (Kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri)./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pada hari Senin (8/1/2024) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menggelar sidang vonis dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasu Luhut Binsar Pandjaitan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024) pukul 09.20 WIB, pagar depan akses masuk PN Jaktim tampak dipenuhi warga. Beberapa dari mereka mengenakan pakaian serba putih dan Pendukung kedua terdakwa itu memakai kaus dengan tulisan 'Bebaskan Fatia-Haris' di PN Jaktim.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan juga terlihat berada di dalam ruang sidang. Dia terlihat berdiri dan mengenakan jaket hitam. Novel sebelumnya juga menghadiri sidang dakwaan terhadap Haris-Fatia yang digelar tahun lalu.

Selain itu, ada juga spanduk yang terpasang di sekitar PN Jaktim dengan tulisan 'Activism is Not A Crime'. Petugas keamanan tampak berjaga di sekitar gedung PN Jaktim. Ada juga kendaraan taktis yang terparkir di area gedung PN Jaktim.

Haris Dituntut 4 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman 
Tag berita: