POLITIKAL.ID - Anggota Komisi V DPR RI Irwan meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengesampingkan analisa dampak ekonomi dalam melihat kebijakan pelarangan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke DKI Jakarta.
Menurut Irwan, alasan Luhut yang kini menjadi pelaksana tugas Menteri Perhubungan karena menunggu kajian dampak ekonomi dalam melarang bus tak signifikan di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Keselamatan rakyat lebih utama. Analisa ekonominya kesampingkan saja dulu, karena saya pikir enggak signifikan dengan kondisi social distancing saat ini," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Irwan mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus AKAP masuk dan keluar wilayah Ibu Kota. Larangan itu sedianya mulai berlaku pada Senin (30/3) pukul 18.00 WIB, namun dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Irwan meminta agar Kemenhub segera menyetujui kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut karena aktivitas bus AKAP merupakan salah satu tempat yang berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
"Saya minta Kemenhub untuk menghentikan operasional bus AKAP untuk sementara waktu ke depan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mempertanyakan langkah Luhut yang membatalkan kebijakan pelarangan operasional bus AKAP dari dan ke wilayah ibu kota RI tersebut.
Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan beberapa pemangku kepentingan sudah sepakat terhadap kebijakan pemberhentian operasional bus yang masuk dan keluar Jakarta demi menekan penyebaran penularan virus corona.
"Kadishub DKI, BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), dan Dirjen Hubdar sudah sepakat untuk menghentikan operasional," kata Shafruhan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Shafruhan menyebut Dinas Perhubungan DKI sudah melakukan ancang-ancang dengan memberikan surat tertulis kepada Organda untuk penghentian operasional. Surat itu menjadi pegangan para operator agar bersiap diri sebelum surat resmi keluar dari BPTJ.
Namun sebelum diketok Luhut tak menyetujui kebijakan tersebut. Luhut membatalkan kebijakan tersebut karena alasan belum ada kajian ekonomi tentang dampak pemberhentian operasional bus.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi virus corona. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.
Jokowi juga sudah meminta pemerintah daerah lebih tegas melarang warga mudik ke kampung halaman. Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah membuat kesepakatan untuk melarang mudik selama pandemi virus corona.
Jokowi menyebut tercatat 876 armada bus antarprovinsi telah membawa sekitar 14 ribu penumpang ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Anggota DPR Minta Luhut Restui Pelarangan Bus AKAP di Jakarta"