POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalaui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan aturan larangan parkir di kawasan Taman Samarendah.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas kendaraan dan memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung taman.
Dalam spanduk imbauan yang dipasang Dishub Samarinda berisi tulisan "Mulai Tanggal 1 Agustus 2024 Dilarang Parkir di Sekitar Taman Samarendah & Dipersilahkan Parkir di Museum, pelanggaran parkir akan ditindak pencabutan pentil, penggembokan ban dan penderekan kendaraan dengan denda Rp 500.000,".
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru yang diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Dalam pernyataannya, Manalu menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan sejak seminggu sebelumnya kepada masyarakat.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2024, dilarang parkir di sekitar Taman Samarendah. Kami mengalihkan area parkir ke Museum untuk memfasilitasi kegiatan berolahraga dan bersantai di taman dengan lebih aman," ujar Hotmarulitua.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung taman.