Hukum dan Kriminal

Kejati Geledah Kantor Dinas ESDM Kaltim, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi Tambang CV AJI

POLITIKAL.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh perusahaan berinisial CV AJI.

Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah dokumen serta data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan Berlangsung Empat Jam

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyebut proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik memulai kegiatan sekitar pukul 14.00 Wita dan menyelesaikan pemeriksaan pada sore hari.

Selama proses berlangsung, penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang diusut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik dari kantor tersebut.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan resminya.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa oleh tim penyidik untuk dilakukan proses penyitaan sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang sedang berjalan.

Penyidik Telusuri Dugaan Ketidakbenaran Aktivitas Tambang

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara. Penyidik berupaya menelusuri berbagai dokumen yang dapat menjelaskan kronologi serta mekanisme dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan perangkat elektronik yang diduga menyimpan data terkait proses administrasi maupun komunikasi yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang dugaan tindak pidana sekaligus menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penggeledahan Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara serta pengumpulan alat bukti yang sah.

Langkah ini juga mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan.

Aktivitas Penggeledahan Sempat Menarik Perhatian

Sebelumnya, kedatangan tim kejaksaan di kantor Dinas ESDM Kaltim sempat menarik perhatian sejumlah pegawai dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perkantoran.

Kendaraan dinas milik Kejati Kalimantan Timur terlihat terparkir di halaman kantor, sementara beberapa penyidik terlihat keluar masuk gedung membawa dokumen serta perlengkapan pemeriksaan.

Meski demikian, aktivitas pegawai di lingkungan kantor tetap berjalan seperti biasa selama proses penggeledahan berlangsung.

Pada saat kegiatan tersebut berlangsung, pihak Kejati Kaltim belum memberikan penjelasan rinci mengenai perkara yang ditangani. Toni Yuswanto saat itu hanya membenarkan adanya kegiatan penggeledahan.

“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Masih Berjalan

Seiring dengan keluarnya keterangan resmi dari Kejati Kalimantan Timur, kini diketahui bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan aktivitas penambangan oleh CV AJI.

Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci bentuk dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki, termasuk potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Tim penyidik Kejati Kalimantan Timur masih mendalami berbagai dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Kejaksaan menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button